Irjen Rudy Heriyanto Dituduh Tim Advokasi Novel Hilangkan Barang Bukti, eks TGPF : Bisa UU ITE

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya yaitu Irjen Rudy Heriyanto dituduh menghilangkan barang bukti

tribunnews
Irjen Rudy Heriyanto 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya yaitu Irjen Rudy Heriyanto dituduh menghilangkan barang bukti dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel

Pernyataan dari tim advokasi Novel Baswedan tersebut mendapat perhatian dari Indriyanto Seno Adji, mantan  anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)

Indriyanto mengingatkan semua pihak bersikap bijak dan menunggu proses persidangan kasus penyiraman air keras selesai.

“Penyebutan dan tuduhan secara tegas jelas terhadap nama dan perbuatan dari Irjen Pol Rudy Heriyanto, bahkan terviral melalui sarana online secara luas, justru bersifat actual malice."

"Dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto lewat keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Pernyataan Indriyanto tersebut terkait laporan tim advokasi Novel Baswedan terhadap Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.

Rudy, menurut tim advokasi, dinilai melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.

Anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya menyebut botol dan gelas yang digunakan pelaku tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara.

Kurnia menduga dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.

“Saya meragukan obyektifitas laporan tim advokasi ke Propam tersebut yang bahkan terkesan subyektif,” kata Indriyanto.

Sebab, menurut Indriyanto, karena proses perkara masih berlangsung di pengadilan, justru laporan tim advokasi menjadi tidak wajar.

“Ini yang di sisi lain mengenai obyek yang sama masih dalam proses pemeriksaan di otoritas judisial,” tuturnya.

Indriyanto juga berpendapat laporan tim advokasi secara substansiel tidaklah benar.

Dia mencontohkan tudingan tim advokasi tentang botol kosong.

TGPF, kata Indriyanto, menemukan botol itu bukan barang bukti, tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved