Berita Ogan Ilir

Heboh Aksi Penangkapan 2 Tersangka Curanmor di Ogan Ilir, Diwarnai Kejar-kejaran dan Tembakan

Mobil itu dicurigai, karena terekam CCTV saat tersangka beraksi mencuri motor di parkiran minimarket beberapa waktu lalu.

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/RESHA
Tangkapan layar video penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polres Ogan Ilir, di Pasar Tanjung Raja, Ogan Ilir Sumsel. SRIPOKU.COM/HO 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Tim Komodo Polres Ogan Ilir berhasil menangkap 2 orang tersangka spesialis kendaraan bermotor, di Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir.

Penangkapan kedua tersangka itu sempat menghebohkan masyarakat, karena diwarnai aksi kejar-kejaran dan tembakan peringatan.

Informasi yang didapat, petugas yang tengah berpatroli melihat mobil yang dicurigai sering digunakan oleh tersangka saat beraksi, di daerah Pemulutan.

Mobil itu dicurigai, karena terekam CCTV saat tersangka beraksi mencuri motor di parkiran minimarket beberapa waktu lalu.

Jebol Besi Plafon, 5 Tahan Polsek Sukarami Kabur, Gergaji Besi Didapat dari Istri Salah Satu Tahanan

Setelah memastikan dengan berkoordinasi dengan petugas di Polsek Indralaya, Tim Komodo berusaha menghentikan mobil itu.

Bukannya berhenti, mobil tersangkan malah tancap gas hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Saat di Pasar Tanjung Raja, mobil tersangka terjebak macet sehingga berusaha keluar dari arus yang telah terhenti dan menabrak mobil Tim Komodo.

Tidak menyerah, mobil dengan plat BG 1736 IQ itu masih berupaya kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara 2 kali, dan ke ban mobil tersangka 1 kali.

"Jadi kita luruskan, bukan tembak menembak. Tapi petugas kita memberikan peringatan," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi didamping Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kamis (9/7/2020).

Mobil tersangka yang bannya ditembak itu pun masih bisa berjalan. Namun tak lama, petugas pun berhasil mengamankan kedua tersangka di Jalan Desa Sungai Pinang, yakni Dedi (21) dan Topik (30).

"Keduanya warga Sungai Gerong, Banyuasin dan masih kakak beradik," tambahnya.

Diketahui, Topik pernah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan.

Ia dipenjara lantaran terlibat kasus yang sama sebelum ini.

Saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan sebuah mobil yang diduga sering digunakan saat beraksi, 4 buah sajam, dan satu buah kunci letter T.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved