Pejabat Perlindungan Anak di Lampung Ditetapkan Tersangka Pencabulan Terhadap Korban Pemerkosaan
Polda Lampung telah menetapkan DA, oknum pendamping rumah aman Lampung Timur, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan
TRIBUNSUMSEL.COM - Pejabat yang mencabuli korban pemerkosaan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Lampung telah menetapkan DA, oknum pendamping rumah aman Lampung Timur, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
DA dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NF (14), warga Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil visum dan keterangan saksi yang diambil kemarin pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
"Baru selesai semalam, dan dari hasil konstruksi pasal yang disangkakan dan unsur yang terpenuhi serta alat dan barang bukti yang ada, sudah patut diduga dari pada terlapor ini sebagai orang tersangka," tegas Pandra, Rabu (8/7/2020).
Kata Pandra, saat ini pihaknya tengah mencari tersangka.
"Dan kami berkeinginan di mana pun tersangka berada, bersedia mempertanggunjawabkan perbuatannya," sebutnya.
Disinggung apakah akan ada tersangka lainnya mengingat pelapor NF pernah diperdagangkan, Pandra mengaku pihaknya saat ini masih fokus terhadap laporan atas terlapor.
"Nanti kami kembangkan dulu apakah dalam proses penyidikan ada tersangka lain kami proses, karena sudah jelas perlindungan anak adalah prioritas jangan sampai ada pelaku-pelaku pelecehan wanita dan anak-anak yang membutuhkan perhatian negara," tandasnya.
Adapun pasal yang disangkapan terhadap tersangka yakni pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum Pendamping Rumah Aman Lampung Timur Jadi Tersangka Pencabulan