Pekan Pertama Juli 2020, Ada 33 Pengedar Narkoba di Sumsel Dibekuk Polisi

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 34 Kasus dan menangkap sebanyak 44 Tersangka

Editor: Wawan Perdana
ISTIMEWA
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polda Sumsel menginformasikan hasil ungkap kasus Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukum jajaran Polda Sumsel pada minggu pertama Bulan Juli 2020.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi diruang kerjanya, Senin (6/7/2020) menjelaskan, Direktora Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu pertama Bulan Juli 2020 berhasil mengungkap 33 kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dengan 54 tersangka.

Dari 33 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu

• Pencurian dengan pemberatan 20 kasus,
• Pencurian dengan kekerasan 13 kasus,

Ada 54 tersangka yang ditangkap Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/ Polres jajaran terdiri dari
• Pencurian dengan pemberatan 36 Tersangka
• Pencurian dengan kekerasan 18 Tersangka

Dari 33 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Polres Muara Enim 4 kasus ,Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Musi Banyuasin 3 kasus, Polres OKU 3 kasus dan Polres Prabumulih 3 kasus.

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 34 Kasus dan menangkap sebanyak 44 Tersangka

Dari 44 Tersangka tersebut terdiri dari
• PENGEDAR: 33 ORANG
• PEMAKAI : 11 ORANG

Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :
• SABU : 524,59 GRAM
• GANJA : 298,52 GRAM
• EKSTASI : 1 BUTIR

Dari segi KUANTITAS urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (8), Polres Muba (5), Polres Banyuasin (4), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3) dan Polres OKUT (3)

Dari segi KUALITAS urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polrestabes (254,77 Gr sabu dan 48,52 Gr ganja), Ditresnarkoba Polda Sumsel (167,8 Gr sabu ), Polres Muba (82,79 Gr sabu dan 1 butir ekstasi).

"Dari barang bukti narkoba yang disita maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 4.642 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.

Ia memberikan imbauan kepada masyarakat di Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved