Fakta Baru Driver Ojol Ditendang hingga Terjungkal, Korban Sempat Diancam Bakal Ditembak
Pria berinisial AK (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan driver ojol bernama Mulyadi (43).
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pria berinisial AK (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan driver ojol bernama Mulyadi (43).
Sebelumnya, aksi tersangka menendang driver ojol itu sempat viral di media sosial.
Aksi keji pria tersebut direkam pengendara lain sampai akhirnya beredar dan viral.
Pria itu sempat terlihat pergi, namun baru beberapa langkah justru balik lagi dan langsung menghantam perut driver ojol itu.
Akibatnya, driver ojol itu terjungkal, bahkan motor yang didudukinya pun turut terjatuh.
Saat itu, sang driver ojol tampak tidak melakukan perlawanan.
Sementara si pelaku langsung pergi meninggalkan driver ojol itu.
Setelah itu, sejumlah rekan sesama profesi driver ojol mendatangi kediaman pelaku.
Hingga akhirnya piha kepolisian pun turun tangan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku AK sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi serta bukti visum," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya seperti dilansi dari Kompas.com, Minggu (5/7/2020).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan," ucap Nandang.
Kronologi kejadian
Seperti diwartakan Kompas.com. peristiwa itu terjadi Jumat (3/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
"Waktu itu pelaku mengendarai mobil jalannya terhalang oleh pengendara ojol pada saat mau mendahului," kata Nandang.