Pilkada OKU 2020

Mantan Wagub Sumsel Jadi Rivalnya di Pilkada OKU, Kuryana: Jika Syarat Terpenuhi Silakan Saja

Dalam Pilkada OKU, Kuryana dipastikan akan kembali berdampingan dengan Johan Anuar. Sedangkan Eddy Yusuf dan mantan Kadis PUPR Helman

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Bupati OKU Kuryana Aziz 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Bakal Calon Bupati petahana Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis mengaku, tidak khawatir terhadap keinginan mantan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Eddy Yusuf, yang akan maju di Pilkada OKU Desember 2020.

Menurut ketua DPD partai Nasdem OKU ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk dipilih maupun dipilih, di setiap Pemilu yang ada termasuk Pilkada.

"Semua warga negara Indonesia, berhak untuk maju jika memenuhi syarat. Jika syarat terpenuhi, silakan saja," kata Kuryana di Palembang, Sabtu (4/7/2020).

Dalam Pilkada OKU, Kuryana dipastikan akan kembali berdampingan dengan Johan Anuar.

Sedangkan Eddy Yusuf dan mantan Kadis PUPR Helman yang akan jadi penantang Kuryana- Johan nantinya.

"Soal wakil untuk sementara (masih Johan), saya rasa ini sudah final dan tidak ada masalah lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Eddy Yusuf memastikan dirinya, akan maju di Pilkada serentak Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020.

Kabar akan ikut bertarungnya mantan Bupati OKU ini dipastikan pesta demokrasi di Kabupaten OKU akan kisan seru.

“Postif maju saya berpasangan dengan Ir Helman MM “ kata Eddy Yusuf.

Menurut Eddy Yusuf, syarat pokok sudah terpenuhi, dua partai pengusung yang sudah memastikan, adalah PKB dan Hanura selanjutnya Partai lainnya masih dikomunikasikan.

Dikatakan Eddy Yusuf mulai Senin pekan depan dirinya akan datang ke Kabupaten OKU, untuk mulai bersilaturahmi dengan masyarakat Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekudang ini.

“Pokoknya banyaklah yang datang, berbus bus nyuruh aku maju, nah skarang aku nak maju jangan dak ndukung,” tukas Eddy Yusuf sambil tertawa.

Eddy Yusuf sebelum menjabat Wakil Gubernur Sumsel, menjabat sebagai Bupati OKU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, masih menunggu petunjuk KPU RI, terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan larangan pencalonan kepala daerah, yang pernah menjabat posisi lebih tinggi mencalonkan diri di Pilkada 2020.

"Soal Eddy Yusuf (mau maju Pilkada OKU) belum bisa disimpulkan bisa maju atau tidak. Memang putusan MA sudah keluar soal pasal larangan yang menyatakan Wagub untuk nyalon Bupati dihapus oleh MA. Tapi kami dari KPU Sumsel maupun KPU Kabupaten, masih butuh petunjuk KPU RI," kata komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi.

Menurut Hepriyadi, putusan MA tersebut akan ditindaklanjuti, dan perlu diatur dalam PKPU yang baru, dan pihaknya sekarang masih berkoordinasi dengan KPU RI.

"Tapi menurut aku, kalau sudah ada keputusan itu, kita sebenarnya sebagai penyelenggara mengikuti aturan itu. Cuma aturan itu harus masuk dalam aturan KPU, apakah nanti bentuknya perubahan PKPU atau lainnya," cap Hepriyadi.

Dijelaskan pengacara non aktif ini, jika cukup jelas dipasal itu, yang dimama soal pasal pencalonan balon kepala daerah, oleh MA diputuskan tidak berlaku atau tidak mengikat. Sehingga harus dihapus, dan PKPU yang ada soal pencalonan diubah.

"Kita masih menunggu, tapi kalau secara hukum karena sudah ada putusan MA seharusnya bisa. Jadi, kalau nanti saudara Eddy Yusuf mendaftar di KPU OKU, nanti tetap harus diterima dan diverifikasi. Tapi kita tetap menunggu instruksi KPU RI atau aturan positifnya, dan sikap penyelenggara pemilu harus sama dari pusat hingga Kabupaten," ujarnya.

Ditambahkan Hepriyadi, berdasarkan Judicial Review MA yang diajukan eks Wagub Sumut untuk maju Pilkada Kabupaten telah diterima.

Artinya, sebagai sumber hukumnya, KPU akan membuat hukum positifnya dalam bentuk menjalankannya putusan MA, dan pihaknya masih menunggu KPU RI, mengingat pencalonan kepala daerah di KPU berlangsung pasa Agustus-September 2020.

"Kita selalu berkonsultasi ke KPU RI, karena yang digugat KPU RI. Tapi secara prinsip boleh menurut aku, karena sudah ada perintah MA, jika pasal itu tidak berlaku dan harus dihapus atau direvisi," tandasnya.

Hal senada diungkapkan ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, jika secara aturan yang ada, Eddy Yusuf tidak bisa maju Pilkada OKU, atau dari tingkatan tinggi kelebih rendah (Wagub ke Bupati). Namun, jika ada putusan Judicial Review MA itu bisa jadi yurisprudensi bagi KPU.

"Kami lihat dulu putusan itu dan bisa jadi rujukan, tapi semuanya ada di KPU RI. Kalau aturan PKPU saat ini, belum bisa dan kita tidak tahu kalau ada perubahan kedepan," tukasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved