Pilkada OKU 2020
Mantan Wagub Sumsel Jadi Rivalnya di Pilkada OKU, Kuryana: Jika Syarat Terpenuhi Silakan Saja
Dalam Pilkada OKU, Kuryana dipastikan akan kembali berdampingan dengan Johan Anuar. Sedangkan Eddy Yusuf dan mantan Kadis PUPR Helman
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Bakal Calon Bupati petahana Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis mengaku, tidak khawatir terhadap keinginan mantan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Eddy Yusuf, yang akan maju di Pilkada OKU Desember 2020.
Menurut ketua DPD partai Nasdem OKU ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk dipilih maupun dipilih, di setiap Pemilu yang ada termasuk Pilkada.
"Semua warga negara Indonesia, berhak untuk maju jika memenuhi syarat. Jika syarat terpenuhi, silakan saja," kata Kuryana di Palembang, Sabtu (4/7/2020).
Dalam Pilkada OKU, Kuryana dipastikan akan kembali berdampingan dengan Johan Anuar.
Sedangkan Eddy Yusuf dan mantan Kadis PUPR Helman yang akan jadi penantang Kuryana- Johan nantinya.
"Soal wakil untuk sementara (masih Johan), saya rasa ini sudah final dan tidak ada masalah lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Eddy Yusuf memastikan dirinya, akan maju di Pilkada serentak Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020.
Kabar akan ikut bertarungnya mantan Bupati OKU ini dipastikan pesta demokrasi di Kabupaten OKU akan kisan seru.
“Postif maju saya berpasangan dengan Ir Helman MM “ kata Eddy Yusuf.
Menurut Eddy Yusuf, syarat pokok sudah terpenuhi, dua partai pengusung yang sudah memastikan, adalah PKB dan Hanura selanjutnya Partai lainnya masih dikomunikasikan.
Dikatakan Eddy Yusuf mulai Senin pekan depan dirinya akan datang ke Kabupaten OKU, untuk mulai bersilaturahmi dengan masyarakat Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekudang ini.
“Pokoknya banyaklah yang datang, berbus bus nyuruh aku maju, nah skarang aku nak maju jangan dak ndukung,” tukas Eddy Yusuf sambil tertawa.
Eddy Yusuf sebelum menjabat Wakil Gubernur Sumsel, menjabat sebagai Bupati OKU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, masih menunggu petunjuk KPU RI, terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan larangan pencalonan kepala daerah, yang pernah menjabat posisi lebih tinggi mencalonkan diri di Pilkada 2020.
"Soal Eddy Yusuf (mau maju Pilkada OKU) belum bisa disimpulkan bisa maju atau tidak. Memang putusan MA sudah keluar soal pasal larangan yang menyatakan Wagub untuk nyalon Bupati dihapus oleh MA. Tapi kami dari KPU Sumsel maupun KPU Kabupaten, masih butuh petunjuk KPU RI," kata komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi.