3 Wanita Baju Kuning Kini Didenda Rp 500 Ribu, Viral TikTok Joget Lagu India di Jembatan Suramadu
"Mereka ditilang karena berhenti di tengah Jembatan Suramadu, dendanya Rp 500.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum saa
TRIBUNSUMSEL.COM - Kini tiga wanita yang membuat heboh jagat maya dengan videonya joget lagu India di Jembatan Suramadu memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Sabtu (4/7/2020) siang, tiga wanita yang bermain TikTok di Jembatan Suramadu berinisial LR, HR, dan SS, akhirnya memenuhi panggilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, .
Diminta membuat surat permintaan maaf atas perbuatan mereka yang membahayakan, ketiga wanita asal Tambak Gringsing Surabaya itu
"Mereka ditilang karena berhenti di tengah Jembatan Suramadu, dendanya Rp 500.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum saat dikonfirmasi, Sabtu malam.
Denda tersebut sesuai yang tertera dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-Undang Lalu Lintas.

Ganis mengatakan, petugas akan meningkatkan patroli di Jembatan Suramadu agar tidak terjadi lagi hal serupa.
"Di Jembatan Suramadu memang ada rambu larangan berhenti karena rata-rata kendaraan yang melaju kecepatannya sangat tinggi dan sangat berbahaya sekali jika ada yang berhenti," ucap Ganis.
Sebelumnya viral di media sosial video tiga wanita bermain TikTok di Jembatan Suramadu, Kamis (2/7/2020).
Dari video yang beredar tampak ketiga wanita tersebut menari diiringi lagu India.
Ketiga perempuan tersebut menari ala penari India dengan berganti-ganti posisi.
Di sisi kiri mereka tampak kendaraan melintas dengan latar belakang bentang tengah Suramadu.
Video tersebut diketahui milik akun TikTok @naylaraisa2003.
Viral Video TikTok Tiga Wanita Menari Diiringi Lagu India di Jembatan Suramadu: Membahayakan
Sejak video TikTok tersebut viral, pihak kepolisian pun menuntut pertanggungjawaban atas ketiga wanita tersebut.
Viral di media sosial, video tersebut mendapat respon lebih dari 18.000 kali dan mendapat 3.870 komentar.