Berita Kriminal
Tim Pidum Polrestabes Palembang Pimpinan AKP Robert, Ringkus 4 Jambret Sadis yang Meresahkan Warga
Kanit Pidum AKP Robert Sihombing langsung menangkap empat jambret yang kerap meresahkan warga Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penjahat di Kota Palembang bakal tak tidur nyenyak pasca kembalinya AKP Robert Sihombing di satuan Reskrim Polrestabes Palembang.
Setelah ditempatkan di Unit Pidum (Pidana Umum), Polrestabes Palembang
Kanit Pidum AKP Robert Sihombing langsung menangkap empat jambret yang kerap meresahkan warga Palembang.
VJ (19) warga Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir DIII Kecamatan IT I dan rekannya AP (19) warga Jalan Puding Gg Delima Kelurahan 20 Ilir D.III Kecamatan IT I ditangkap petugas.
• Berontak Saat Akan Diperkosa, Seorang Janda Pasrah Ketika Pelaku Mengangkat Tubuhnya dan Memperkosa
• Kisah Wanita di Malaysia, Hobi Film Syur Sejak SD, Pertama Kali Layani Seks 3 Pria di Ruang Karaoke
Keduanya ditangkap setelah menjambret korban bernama Annisa (21).
Aksi jambret yang terjadi pada Jumat (29/6), sekitar pukul 07.00 di Jalan Kapten Anwar Sastro tepatnya di samping Hotel Arista Kelurahan Sungai Pangeran Kecamatan IT I, Palembang.
Saat itu korban sedang berjalan dengan membawa 1 buah tas warna hitam yang berisikan 1 unit hp merk Xiaomi Redmi 6A warna silver warna hitam yang di selempangkan di tangan kanannya.
Kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol BG 2449 ACC warna merah putih langsung merampas tas korban.
Setelah melakukan aksinya pelaku pun langsung melarikan diri ke arah kantor Gubernur.
Sedangkan korban melapor kejadian ini ke Polsek IT, Palembang.
"Pelaku DPO jambret yang sering meresahkan warga Palembang," ungkap Kasat Reskrim, AKBP Nuryono
Selain mengamankan kedua pelaku, Lanjut Nuryono, anggota juga mengamankan barang bukti berupa,
- 1 Unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 2449 ACC warna merah putih dan 1Jaket warna Biru bertuliskan ROCK QUID 86, yang saat itu di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.
" Atas ulahnya kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP, ancaman dengan 5 tahun penjara.
Ditempat berbeda, Unit Pidum juga mengamankan dua tersangka DPO jambret lainnya
Pelaku yakni DN (20) warga Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I dan temannya AI (19), terlibat kasus jambret di dua lokasi berbeda.