Terancam Kehilangan Sawah karena Sertifikat Ganti Nama, Kisah Sedih Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga

Tetangga yang dimintai tolong untuk menggadaikan sertifikat sawah petani tersebut malah tega mengganti hak milik dan menggadaikannya untuk keuntungan

YouTube KompasTV
Sumiyatun, seorang nenek buta huruf asal Demak, Jawa Tengah menghadiri sidang di Semarang untuk mencari keadilan bagi hak kepemilikan sawahnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menjadi korban penipuan oleh tetangganya sendiri, Seorang nenek buta huruf di desa Balarejo, Demak, Jawa Tengah .

Tetangga yang dimintai tolong untuk menggadaikan sertifikat sawah petani tersebut malah tega mengganti hak milik dan menggadaikannya untuk keuntungan pribadi.

Karena hal tersebut, nenek bernama Sumiyatun tersebut terancam kehilangan sawah yang menjadi tumpuannya mencari makan sehari-hari.

Kuasa Hukum Sumiyatun, Sukarman, berharap pengadilan kali ini akan berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung tahun 2015 dan bersedia mengembalikan sawah tersebut pada Sumiyatun.
Kuasa Hukum Sumiyatun, Sukarman, berharap pengadilan kali ini akan berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung tahun 2015 dan bersedia mengembalikan sawah tersebut pada Sumiyatun. (YouTube KompasTV)

Ia harus jauh-jauh mengikuti persidangan yang digelar Kamis kemarin di pengadilan tinggi tata usaha negara, Semarang, Jawa Tengah.

Kasus ini berawal pada tahun 2010, saat Sumiyatun meminta tolong pada tetangga yang dipercayainya untuk menggadaikan sertifikat sawah karena ia buta huruf.

Ia berniat menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk membeli pakan ternak.

Namun, tetangga yang dimintai tolong tersebut malah tega mengganti nama hak milik pada sertifikat seolah-olah telah membeli sawah tersebut.

Tetangga itu kemudian juga nekat menggadaikan sertifikat sawah Sumiyatun dengan nilai 80 juta rupiah namun tidak membayar tagihannya.

Sehingga, serifikat sawah milik Sumiyatun tersebut kemudian disita dan dilelang oleh pihak pegadaian.

Lelang sawah tersebut kemudian dimenangkan oleh seorang warga yang kemudian membayar sawah tersebut.

Mengetahui sawah yang menjadi tempatnya mengais rejeki dimiliki orang lain, Sumiyatun pun mengajukan gugatan pada tahun 2015.

Oleh Mahkamah Agung, masalah berkepanjangan tersebut kemudian diputuskan selesai dengan hak milik sawah dikembalikan pada Sumiyatun.

Mahkamah Agung juga menetapkan bawa proses jual beli yang terjadi tersebut tidak sah.

Namun, pada awal 2020, masalah tersebut kembali dibawa ke ranah pengadilan karena pemenang lelang merasa bahwa sawah tersebut sudah menjadi haknya.

Oleh karenanya, Sumiyatun kembali harus berurusan dengan masalah hak milik sawah yang tak kunjung selesai tersebut.

Didampingi kuasa hukumnya, Sumiyatun mendatangi pengadilan Semarang untuk kembali mencari keadilan.

Kuasa Hukum Sumiyatun, Sukarman, berharap pengadilan kali ini akan berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung dan bersedia mengembalikan sawah tersebut pada Sumiyatun.

"Ingin menjelaskan bagaimana sebenarnya putusan mahkamah agung tahun 2015 yang menetapkan bahwa proses jual beli itu tidak sah secara hukum itu dijadikan dasar pertimbangan di dalam menerbitkan sertifikat hak milik," tutur Sukarman.

"Kita melihat bahwa BPN Kabupaten Demak tidak melihat dan mendasarkan putusan mahkamah agung tahun 2015," lanjutnya.

Dalam sidang tersebut dihadirkan pula saksi ahli yang merupakan Ketua Magister Hukum Universitas Semarang, Junaidi, untuk memberi penjelasan pada majelis hakim.

"Nah, posisi putusan mahkamah agung dan putusan pengadilan negeri inilah yang kemudian kita hadirkan ahli supaya bisa menjelaskan bagaimana posisi hukum dan keputusan yang tepat di dalam proses kasus ini," terang Sukarman.

Lihat tayagan selengkapnya dari menit pertama:

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kisah Sedih Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Terancam Kehilangan Sawah karena Sertifikat Ganti Nama, https://wow.tribunnews.com/2020/07/04/kisah-sedih-nenek-buta-huruf-ditipu-tetangga-terancam-kehilangan-sawah-karena-sertifikat-ganti-nama?page=all.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved