PENTING, Syarat Bepergian di Tengah Pandemi untuk Penumpang Transportasi Laut dan Udara

Protokol ini bertujuan sebagai panduan bagi petugas yang melakukan pengawasan terhadap perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
ILUSTRASI - Suasana di Bandara SMB II Palembang. 

Menurutnya, kewajiban ini tertuang pada surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi per 29 Juni 2020, dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu, Menhub juga mengajak para aplikator dan pengemudi transportasi online serta angkutan sewa khusus (ASK) untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi online atau ASK di tengah wabah Covid-19.

"Saat ini masyarakat terlihat masih belum confident, untuk bertransportasi menggunakan ojek online (ojol) dan ASK," ucap Budi Karya.

Tetapi, lanjut Budi Karya, untuk layanan pengantaran barang dan makanan, memiliki permintaan yang cukup tinggi dan bisa menjadi opportunity agar bisnis tetap eksis di tengah wabah ini.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa aturan pengendalian transportasi yang dibuat di masa pandemi Covid-19 ini bukan untuk membuat susah para pengemudi.

"Dengan adanya pengendalian transportasi ini, sebagai upaya Pemerintah agar kegiatan mereka tetap berjalan dengan syarat-syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi," kata Budi Karya.

Budi Karya menjelaskan, saat ini kesehatan sebagai panglima, karena kita harus mengutamakan kesehatan bagi penumpang maupun pengemudi dari penularan Covid-19.

"Maka dari itu wajib pakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan, menjaga kebersihan kendaraan menjadi keharusan untuk dilakukan," ujar Budi Karya.

Kemudian Budi Karya juga mengajak pengemudi ojol dan ASK, agar tetap semangat dalam bekerja di masa adaptasi kebiasaan baru ini.

"Kami juga minta kepada aplikator agar mengoptimalkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), untuk bisa berbagi dan membantu mitra-mitra pengemudinya," kata Budi Karya.

"Kita semua tentunya berharap wabah Covid-19 ini dapat segera berakhir," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Budi Karya, saat ini dibutuhkan kerjasama yang erat dan sama-sama mencari solusi yang terbaik agar transportasi ini bisa tetap eksis melayani masyarakat.(Tribun Network/fah/har/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penumpang Transportasi Udara dan Laut Wajib Download Kartu Kesehatan Sebelum Bepergian

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved