Berita Palembang

4 Pelaku Jambret di Jalan Kapten Anwar Sastro dan Srijaya Palembang Ditangkap, Nganggur jadi Alasan

Di mana dua sahabat ini telah melakukan aksi jambret kepada korban Annisa (21), warga Jalan Dwikora Lorong Karya Kelurahan Sei Pangeran, Palembang.

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/ANDYKA WIJAYA
Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Nuryono, saat mengelar perkara 4 tersangka pelaku jambret yang meresahkan warga Palembang, Sabtu (4/7) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Unit Pidum (Pidana Umum), Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit AKP Robert Siombing, berhasil menangkap pelaku Jambret yang meresahkan warga Palembang di kawasan Jalan Kapten Anwar Sastro, Kecamatan IT I, Palembang, Kamis (2/7), sekitar pukul 23.00.

Pelaku yakni, VJ (19) warga Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir D.III Kecamatan IT I dan rekannya Ap (19) warga jalan Puding Gg Delima Kelurahan 20 Ilir D.III Kecamatan IT I, Palembang, ditangkap petugas saat sedang nongkrong tak jauh dari rumahnya.

Di mana dua sahabat ini telah melakukan aksi jambret kepada korban Annisa (21), warga Jalan Dwikora Lorong Karya Kelurahan Sei Pangeran, Palembang.

878 Babi Mendadak Mati di Peternakan di Palembang, PDHI Sebut Diduga Terserang Demam Babi Afrika

Informasi yang dihimpun, aksi jambret yang dilakukan kedua sahabat itu, terjadi pada jumat (29/6), sekira pukul 07.00 di Jalan Kapten Anwar Sastro, tepatnya di samping Hotel Arista Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan IT I, Palembang.

Di mana saat itu korban sedang berjalan dengan membawa 1 buah tas warna hitam yang berisikan 1 unit hp merk Xiaomi Redmi 6A warna silver warna hitam yang di selempangkan di tangan kanannya.

Lalu, tiba-tiba kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol BG 2449 ACC warna merah putih langsung merampas tas korban. Setelah melakukan aksinya pelaku pun langsung melarikan diri ke arah kantor Gubernur.

Sedangkan korban melapor kejadian ini ke Polsek IT, Palembang.

14 Kecamatan di Palembang Alami Peningkatan Positif Covid-19, Alang-alang Paling Banyak Bertambah

" Benar kedua pelaku ini merupakan DPO jambret yang sering meresahkan warga Palembang. Kedua pelaku juga memang sudah lama kita cari keberadaannya. Nah saat keberadan kita ketahui tak mau buang waktu, keduanya langsung kita tangkap saat berada tak jauh dari rumah mereka," ungkap Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, didampingi Kasub Opsnal Pidum, IPDA Andrean, Sabtu (5/7).

Selain mengamankan kedua pelaku, Lanjut Nuryono, Anggota juga mengamankan barang bukti berupa,
- 1 Unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 2449 ACC warna merah putih dan 1Jaket warna Biru bertuliskan ROCK QUID 86, yang saat itu di gunakan pelaku saat melakukan aksinya. " Atas ulahnya kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP, ancaman dengan 5 tahun penjara.

Sedangkan kedua sahabat ini ketika perkara di gelar jajaran Reskrim Polrestabes, Palembang, keduanya hanya menundukan kepala karena malu.

"Terpaksa pak kami melakukan aksi ini, lantaran tak memiliki pekerjaan," kilah keduanya.

Di tempat berbeda, Unit Pidum juga mengamankan dua tersangka DPO Jambret kembali.

Mereka yakni DN (20) warga Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I dan temannya AI (19), terlibat kasus jambret di dua lokasi berbeda.

Di mana pelaku melancarkan aksinya, Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 14.41 di Jalan Srijaya, negara tepatnya di Seberang bank BNI kelurahan Bukit lama, Kecamatan IB I, Palembang.

Aksi jambret ini terjadi, saat korban Rini, seorang mahasiswa sedang memesan gojek dan berdiri di TKP.

Lalu tiba-tiba datang kedua pelaku dan merampas HP korban.

Atas kejadian ini korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang, Dan Pelaku jambret yang meresahkan itu pun sudah diringkus Unit Pidum Polrestabes, Palembang. (Diw/sp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved