Berita Palembang
23 Juru Parkir Diamankan, Kapolrestabes Palembang Selidiki Retribusi Disetor ke Negara atau Oknum
Selanjutnya, puluhan juru parkir yang diamankan tersebut akan dilakukan pendataan, terkait surat resmi dan mekanisme retribusi jukir selama ini.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jajaran Kepolisian dari Sat Sabhara Polrestabes Palembang berhasil mengamankan puluhan juru parkir di kawasan Kalidoni, Sako dan Ilir Timur II, Kamis (2/7/2020).
Giat ini disebut dalam rangka penegakan kedisiplinan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan penertiban retribusi parkir kota Palembang.
Selanjutnya, puluhan juru parkir yang diamankan tersebut akan dilakukan pendataan, terkait surat resmi dan mekanisme retribusi jukir selama ini.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Sabhara, AKBP Sonny Triyanto dan Katim Tipiring, Aiptu Samsu mengatakan dari 23 orang juru parkir yang diamankan akan dilakukan pendataan dan pengembangan, Jumat (3/7/2020).
• 14 Kecamatan di Palembang Alami Peningkatan Positif Covid-19, Ilir Timur (IT) II Bertambah 7 Kasus
"Kita akan terus melakukan pengembangan terkait penegakan Perda retribusi parkir, apakah memang sudah benar atau ada indikasi lain semacam pungli atau sebagainya, dan kita akan terus dalami," tegas Anom.
Lanjut Anom mengungkapkan, ia beserta seluruh jajaran Polrestabes Palembang akan konsisten dalam menindak serta menggali informasi terkait dugaan lain.
"Kita akan tetap konsisten dalam hal ini, dan akan terus mendalami apakah retribusi tersebut memang disetorkan ke kas negara atau ada oknum lain yang terindikasi melakukan pemerasan," katanya.
• Masyarakat Pagaralam Diminta Segera Lapor ke Gugus Tugas jika Alami Gejala Covid-19
Sementara itu, Nasrullah (30), warga Kenten seorang juru parkir mengungkapkan, selama ia menjadi juru parkir selalu menyetorkan sejumlah uang retribusi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
"Kami setiap bulannya selalu menyetor, kalau tidak musim Covid-19, kami setor kami bisa sampai Rp400 ribu per bulan, tapi karena Covid-19 ini parkiran sepi, jadi kami cuma mampu menyetorkan Rp200 ribu saja per bulannya untuk retribusi," tukasnya