Satu Keluarga Asal Tulung Selapan OKI Bobol Rekening Warga Batam Melalui Mobile Banking
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri).
"Barang bukti yang kami sita adalah beberapa kartu sim, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM," kata Hanny.
Menurut Hanny, saat ini pihaknya baru berhasil mengungkap satu korban.
• Palembang Zona Merah, Harnojoyo : Penetapan Zona Itu Tidak Terlalu Berpengaruh
Dari pengakuan tersangka, menurut Hanny, data yang didapatkan tersangka berdasarkan data acak atau random.
"Para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani atau tipu sana sini," kata Hanny.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 UU ITE. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.