Satu Keluarga Asal Tulung Selapan OKI Bobol Rekening Warga Batam Melalui Mobile Banking

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Editor: Wawan Perdana
Dok Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau
Tiga orang yang masih satu keluarga asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATAM-Tiga orang yang masih satu keluarga asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, ditetapkan sebagai tersangka kejahatan siber.

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka terlibat aksi penipuan dan pencurian melalui mobile banking terhadap seorang warga di Batam.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat mengatakan, kerugian yang dialami korban hingga Rp 415 juta.

Hanny mengatakan, para tersangka yang merupakan satu keluarga tersebut tergabung dalam sindikat Tulung Selapan "Tipsani" alias tipu sana sini.

"Menariknya, ketiganya merupakan keluarga," kata Hanny saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban.

Kemudian tersangka AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban.

Sementara tersangka MA berperan menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih uang korban melalui internet banking.

Mengenal Daerah Tulung Selapan yang Katanya Banyak Pembobol Bank, Aplikasi Fintech dan Tipu Nasabah

Kronologi

Dalam kasus ini, para tersangka melakukan pelaporan dengan kuasa palsu kepada provider telepon seluler, dengan mengatakan bahwa ponsel yang digunakannya telah hilang dan nomor ponsel tersebut akan diaktifkan kembali.

Setelah nomor ponsel dikuasai dan dapat aktif kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan.

Termasuk dengan akses internet mobile banking milik korban.

Para pelaku mentransfer uang yang ada di rekening pemilik asli kepada beberapa rekening milik tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved