Vonis Mati Zuraida

Pertimbangan Hakim Vonis Zuraida Hukuman Mati : Eksekusi Korban di Tempat Tidurnya Sendiri

Tidak ada hal yang meringankan membuat Zuraida dan selingkuhannya divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kolase Tribunnewsmaker - TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP/Riski Cahyadi
Zuraida Hanum, pembunuh Hakim Jamaluddin menangis minta belas kasihan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tidak ada hal yang meringankan membuat Zuraida dan selingkuhannya divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Zuraida Hanum (41) dan kedua terdakwa lainnya akhirnya divonis hukuman mati yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Ketiganya dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.

"Mengadili, dengan ini Majelis Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa untuk dihukum mati," putus Hakim Erintuah Damanik.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.

Begitulah putusan majelis hakimm yang diketuai oleh Erintuah Damanik, diruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(1/7/2020) siag.

Dari layar video, Zuraida Hanum terlihat sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Dari amatan, terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sebab.

"Sembab mukanya," kata pengunjung.

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.

Selanjutnya, Zuraida Hanum tampak menunduk saat hendak difoto oleh wartawan, namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.

Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved