Warga Citra Grand City Dirampok
Joni Perampok Mengaku Polisi Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Usia 14 Tahun Sudah Masuk Penjara
Joni warga Desa Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Banyuasin, Sumsel, bertugas memborgol korban
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Joni alias Usman Cobra, tersangka perampokan terhadap ibu rumah tangga bernama Surati (37) warga di Komplek Citra Grand City Palembang ditangkap anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Joni alias Usman Cobra sudah tiga kali masuk penjara.
Pria ini ternyata sejak umur 14 tahun masuk penjara karena membunuh orang.
Ketika bebas setelah mendekam selama tiga tahun, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini kembali berulah.
Saat berumur 33 tahun, ia kembali membunuh orang lantaran masalah narkoba.
"Terakhir, aku terlibat kasus curanmor. Bertemu dengan Rustam di penjara dan kenal. Dari situ, kami merencanakan untuk merampok mobil. Karena, kata Rustam ada yang mau beli mobil dan hasilnya juga besar," ungkap tersangka.
Setelah merencanakan, mereka memutuskan untuk berkeliling mencari mangsa.
Ketika melihat korban yang mengendarai mobil sendirian, mereka langsung melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polsek.
Berhasil merampok mobil dan merampas ponsel korban, ternyata menurut Rustam tidak ada yang akan membeli mobil.
Sehingga, mereka memutuskan untuk mempreteli mobil dari hasil mereka merampok.
Beberapa bagian dalam mobil, sudah sempat dipreteli akan tetapi belum sempat dijual.
Karena, mereka masih bingung akan menjual pretelan mobil tersebut ke mana.
"Kalau ponsel sudah aku jual Rp 800 ribu dan uangnya aku belikan sabu semua. Rencana mau jual pretelan mobil itu, tetapi belum laku," ungkapnya.
Belum sempat dijual, tersangka terlebih dahulu ditangkap unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di kawasan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.
Sedangkan Rustam, mengetahui rekanya tertangkap berhasil melarikan diri.
Joni 46 tahun ini ditangkap bersama barang bukti mobil dan ponsel korban.
Berbagi Tugas
Joni warga Desa Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Banyuasin, Sumsel, bertugas memborgol korban.
Menurut pengakuan tersangka, aksi perampokan yang dilakukan bersama Rustam (DPO) sudah direncanakan selama dua hari.
Mereka sengaja berkeliling untuk mencari pengendara mobil yang menyetir mobil sendirian.
"Sudah dua hari kami keliling pakai motor, baru dapat korban saat melintas mengendarai mobil sendirian. Langsung kami kejar korban dan kami pepet," ujar tersangka Usman saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (1/7/2020).
Mengetahui korbannya seorang perempuan, mobil itu langsung dihentikan.
Rustam saat itu meminta korban untuk membuka kaca mobil dan langsung mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polsek.
Rustam menyatakan bila mobil yang dikendarai korban membawa narkoba.
Sehingga, korban diminta untuk pindah tempat duduk.
Saat korban pindah tempat duduk itulah, tersangka Usman langsung memborgol tangan korban.
"Borgol aku peroleh dari Rustam yang katanya dibeli di Pasar Cinde. Usai memborgol korban, aku minta korban pindah ke kursi belakang. Sedangkan Rustam pura-pura menggeledah mobil korban," cerita tersangka.
Tak ditemukan barang bukti, mereka yang sudah berniat merampok mobil membawa korban dan mobilnya.
Saat di jalan, Rustam memerintahkan untuk memindahkan korban ke atas motor.
Setibanya di jalan Irigasi, tersangka Usman menghentikan motornya dan menurunkan korban.
Dengan alasan, mobil biar dibawa ke Polsek dan korban menunggu.
"Aku bilang sama korban, nanti ada mobil anggota yang akan menjemputnya disitu. Setelah itu, langsung aku tinggal korban," ungkap tersangka.