Berita PALI
2 Pria Ini Sebarkan Uang Palsu di Kabupaten PALI, Modus Beli Rokok, Isi Bensin, Hingga Bayar Motor
Kedua tersangka atas nama Rino Ardino (41 tahun) dan Taeng (38 tahun), keduanya warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Sumsel
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Dua tersangka diduga pengedar uang palsu (Upal) diamankan Jajaran Pidana Khusus (Pidsus) unit Reskrim Polres PALI.
Kedua tersangka atas nama Rino Ardino (41 tahun) dan Taeng (38 tahun), keduanya warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Sumsel.
Tersangka diamankan polisi ketika tengah bertransaksi di sebuah warung di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal pada Kamis, (25/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka Rino Ardino mengaku bahwa dirinya hanya bertugas untuk mengedarkan saja.
Upal tersebut, kata dia, didapat dari kerabatnya dan diminta untuk membelanjakan ke warung-warung.
"Sudah dibelanjakan di warung-warung di Desa Gunung Menang dan Desa Babat Kecamatan Penukal, Simpang Lima Kecamatan Talang Ubi, dan Pom bensin," jelas Rino, saat dihadirkan gelar perkara di Mapolres PALI, Rabu (1/7/2020).
• Peredaran Uang Palsu di Lubuklinggau, Pelaku Ngaku Diimingi Temannya Keuntungan Besar
Dirinya tidak membeli Upal tersebut melainkan hanya diberi oleh temanya yang saat ini berstatus DPO.
"Uang palsu ini juga sudah kami belikan motor bekas. Kami tidak tahu cara membuat uangnya," katanya.
Sementara, Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi, melalui Wakapolres PALI Kompol M Risvy Q berkata, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan warga yang mana merasa curiga atas uang yang menjadi alat bayar kedua tersangka di sebuah warung.
Modus pelaku, lanjut Wakapolres yaitu dengan cara membeli sebungkus rokok seharga Rp 15.000 dan dibayar dengan uang diduga palsu pecahan Rp 100.000.
Kemudian pemilik warung berteriak kepada tersangka bahwa uang tersebut palsu yang kebetulan saat itu ada anggota Kepolisian Polres PALI tengah lakukan patroli rutin yang langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. Karena telah melanggar pasal 36 ayat 2, 3, 4 UU nomor 7 tahun 2011," jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi.
Untuk tempat cetak UPAL, pihaknya mengaku masih dalam penyelidikan.
"Diduga, pengedar UPAL merupakan jaringan yang terkoordinir. Upal ini terbuat dari bahan HVS. Satu orang masih DPO," jelasnya. (SP/ Reigan)