Berita Muratara
Warga di Desa Sungai Jernih Dapat BLT Dana Desa hanya Rp280 Ribu Per KK, Padahal Harusnya Rp600 Ribu
dari petunjuk teknis (juknis) yang ada, besaran BLT harusnya diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan untuk satu kepala keluarga (KK) selama tiga bulan.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Weni Wahyuny
"Kalau dibagi 600 ribu per KK, dari 30 persen dana desa itu itu cuma 156 KK yang dapat BLT itu.
Nah, sedangkan di desa ini yang belum dapat bantuan sama sekali ada 331 KK, daripada ribut, jadi kita sepakati dibagi rata," jelas Yutami.
Dia juga membenarkan bahwa perangkat desa dan anggota BPD mendapatkan BLT.
"Ya kalau mereka tidak dapat PKH atau BPNT, tentu dapat, karena mereka juga terkena dampak corona ini," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Muratara, Gusti Rohmani mengatakan, penyaluran BLT yang tidak sesuai juknis jelas menyalahi aturan.
Pihaknya dari awal telah menyampaikan dan menyosialisasikan kepada seluruh desa tentang juknis penyaluran BLT.
"Baik juknis dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, sudah kami sampaikan semua," kata Gusti.
Sebelum penyaluran BLT, pihaknya mempersilakan kepala desa bermusyawarah bersama BPD.
"Nah kalau ada yang melenceng dari juknis, harusnya diluruskan sewaktu musyawarah desa itu, BPD tentu berperan penting untuk memberikan masukan kepada kades," ujar Gusti.