Pilkada OKU Selatan 2020

BREAKING NEWS, Oknum Ketua PPK dan Anggota PPS di OKU Selatan Ditangkap Pesta Sabu

Dua oknum penyelenggara Pilkada OKU Selatan diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan saat sedang pesta sabu.

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Alan Nopriansyah
Dua dari tiga orang tersangka yang yang bertugas sebagai penyelenggara Pilkada OKU Selatan diringkus petugas karena kasus narkoba, Senin (29/6/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA-Dua oknum penyelenggara Pilkada OKU Selatan diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan saat sedang pesta sabu.

Kedua oknum itu, HR (25 tahun), bertugas sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan RD (27) sebagai panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan yang sama.

Sedangkan satu tersangka pengedar lainnya yakni YR (25 tahun) yang berprofesi sebagai seorang sopir.

Terkait hal itu, hingga berita ini diturunkan, KPUD OKU Selatan belum bisa dikonfirmasi terkait pegawai PPK dan PPS yang ditetapkan kepolisian diduga menjadi kawanan pengedar Narkoba.

Terpisah dikonfirmasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan melalui Divisi Bidang penerimaan Pengawas Kecamatan Ahmad Basis, SE membenarkan, terkait adanya penyelenggara Pilkada tingkat Kecamatan yang diamankan kepolisian karena tersandung kasus narkoba.

Stadion GSJ Hampir Tak Terpilih Menjadi Venue Piala Dunia U-20 2021 Karena Disebut Ogah-ogahan

"Ya, kalau informasi yang kita terima satu orang sebagai ketua PPK dan satunya lagi sebagai anggota PPS, sedangkan tersangka satu orangnya warga biasa,"ujar Ahmad Basid di sekretariat Bawaslu OKU Selatan, Senin (29/6/2020)

Hanya saja, sementara ini dikatakan Ahmad Basid, Bawaslu belum melakukan tindakan lebih jauh terkait penahanan pada kedua tersangka pegawai KPU.

Pihaknya masih menunggu laporan Panwascam apabila kinerja tahapan pilkada yang sedang berlangsung terganggu.

"Kalau telah ada laporan dari Panwascam kita akan segera koordinasikan pada KPU, semisal ada kegiatan tahapan pilkada yang terhambat pasca ditahannya kedua pegawai penyelenggara KPU,"ujar Ahmad Basid, SE, Senin (29/6/2020).

Lambat Disalurkan, Bantuan 300 Kilogram Telur dan Paket Sembako Membusuk dan Dimusnahkan

Sebelumnya petugas SatresNarkoba meringkus ketiga tersangka saat sedang pesta sabu dikediaman tersangka YR dengan barang bukti (BB) sabu dengan berat 0,26 gram, sebuah pirek yang masih berisi narkoba diduga jenis sabu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu membenarkan, adanya penangkapan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba.

"Benar, SatresNarkoba akan selalu menindak pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba,"tegas Beni. (SP/ Alan Nopriansyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved