Berita PALI
Peredaran Uang Palsu di PALI, Ketahuan saat Beli Rokok Seharga Rp15 Ribu Pakai Upal Rp100 Ribu
"Kita langsung amankan kedua tersangka. Sementara satu orang lagi masih DPO," ungkap Kasat Reskrim Rahmad Kusnedi didampingi Kanit Pidsus Ipda Santi,
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Diduga membelanjakan dan mengedarkan uang palsu, Rino Ardino (41 tahun) dan Taeng (38 tahun) yang keduanya tercatat warga Dusun 3 Desa Pengabuan, Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan diamankan jajaran Unit Pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres PALI.
Kedua warga Desa Pengabuan ini diamankan pada Kamis (25/6/2020) sekira pukul 19.00 WIB saat sedang membelanjakan diduga uang palsu di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kasar Reskrim AKP Rahmad Kusnedi menuturkan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ A -13/ IV/ 2020/ Sumsel /Res.Pali tanggal 25 Juni 2020.
• Dikenal Kalem tapi Garang Tangkap Bandit, Profil Kanit Tekab 134 Polrestabes Palembang Iptu Tohirin
Nedi menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis (25/6/2020) sekira pukul 19.00 wib bertempat di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI telah tertangkap tangan 2 (dua) orang tersangka melakukan tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan uang diduga palsu.
Caranya, lanjut Nedi, dengan membeli sebungkus rokok seharga Rp15.000 dan dibayar dengan uang diduga palsu pecahan Rp100.000 dan kemudian pemilik warung berteriak kepada tersangka bahwa uang tersebut adalah palsu.
• Peredaran Uang Palsu di Lubuklinggau, Pelaku Ngaku Diimingi Temannya Keuntungan Besar
Menerima laporan warga ini, kemudian anggota Kepolisian Polres PALI mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp2.500.000 pecahan Rp100.000, uang asli sebesar Rp20.000 pecahan Rp10.000 yang terdapat didalam jok 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam.
• Seorang Istri di Palembang Dianiaya Suami di Depan Wanita Idaman Lain (WIL): Tak Ada yang Bantu Saya
"Kita langsung amankan kedua tersangka. Sementara satu orang lagi masih DPO," ungkap Kasat Reskrim Rahmad Kusnedi didampingi Kanit Pidsus Ipda Santi, Jumat (26/6/202).
Kedua tersangka ini, jelas Nedi, memperoleh uang palsu tersebut dari SB (DPO) sebesar Rp 4.000.000 pada Rabu (23/6/2020) di Depan PLN Pendopo.
"Mereka mengedarkannya dengan cara membeli rokok, bensin dan narkoba jenis sabu. Total uang yang sudah diedarkan Rp1.500.000." jelasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti uang Palsu sebesar Rp2.500.000 pecahan Rp 100.000, uang Asli sebesar Rp. 20.000 pecahan Rp 10.000 serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hijau Hitam dibawa ke Polres PALI untuk ditindak lanjuti.
"Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu tersangka kita jerat Pasal 36 ayat 2 dan 4 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," ujarnya.(cr2/sp)