Berita Palembang

Bebas Tagihan PDAM Tirta Musi Bulan Mei dan Juni 2020 Berakhir, Juli Seterusnya Berlaku Kubikasi

Lanjut dia, sehingga pembayaran tagihan untuk bulan Juli dan seterusnya akan sesuai dengan hasil baca kubikasi pemakaian air.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/pdamtirtamusi
PDAM Tirta Musi 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Pemberian keringanan berupa pembebasan tagihan rekening air bulan Mei dan Juni 2020 kepada masyarakat dalam beberapa kategori telah berakhir.

Karena itu, PDAM Tirta Musi Palembang mengimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat lebih bijak dalam penggunaan air, terutama dalam pencegahan penularan virus Covid-19 sehingga tagihan pemakaian air tidak meningkat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirut PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya dalam pres rilis, Jumat (26/6/2020).

Tabungan Terkuras hingga Minta Uang ke Teman Medsos, Diduga Akun Gmail Gadis di Palembang Kena Hack

"Jadi kami menginformasikan kepada seluruh pelanggan PDAM Tirta Musi bahwa pemberian keringanan berupa pembebasan tagihan rekening air bulan Mei dan Juni 2020 sudah berakhir," ujarnya.

Lanjut dia, sehingga pembayaran tagihan untuk bulan Juli dan seterusnya akan sesuai dengan hasil baca kubikasi pemakaian air.

Kapolrestabes Palembang dari Masa ke Masa, Ada yang Jadi Kapolri

10 Kecamatan yang Alami Peningkatan Jumlah Kasus Covid-19 di Palembang, Ilir Barat I Paling Banyak

Update 26 Juni Pagi Covid-19 di Palembang, Jumlah Sembuh Bertambah 18 Orang, Nihil Pasien Meninggal

"Karena itu kami mengimbau agar masyarakat dapat menghemat dalam pemakaian air di tengah kondisi pandemi ini agar tidak membengkak," tegas dia.

Diketahui, masyarakat yang mendapatkan keringanan berupa pembebasan rekening air bulan Mei dan Juni 2020 yakni dalam kategori kelompok IA (hydrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu), IB (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu), IC (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana) dan kelompok pelanggan IIA khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mengikuti program hibah MBR.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved