Berita Palembang

Pelaku Pencurian di Jalan Sentosa SU II Ditangkap Lengkap dengan 2 Penadah, Kini Uanganya Habis

Sementara itu, pelaku Sadam mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di rumah korban.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADAN
Pelaku Sadam diamankan di Sat Reskrim Polrestabes Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satuan Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, anggota Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku M Qois Aqil alias Sadam (25) warga Jalan Sei Gerong, Lorong Nurul Islam, Kecamatan Plaju Palembang di kawasan rumahnya, Rabu (24/6/2020) pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Tekab, Iptu Tohirin, mengatakan bahwa anggotanya berhasil mengamankan pelaku.

Aksi Polisi Gadungan di Banyuasin, Tanya Surat ke Pengendara Motor jadi Modus untuk Berbuat Jahat

"Benar kita telah mengamankan pelaku di rumahnya, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak Curat dengan melakukan pencurian di rumah korban Lindawati (44)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, Kamis (25/6/2020).

Diketahui kejadian pencurian itu terjadi di Jalan Sentosa, Lorong Sekolah IB, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, pada (21/6/2020) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

"Dari pengakuan pelaku kepada kita, ia melakukan pencurian di rumah korban saat rumah korban dalam keadaan sepi, kemudian pelaku mengambil satu unit laptop merk Lenovo type 330 dan satu unit ponsel merk Xiaomi Note 4X," ungkapnya.

Kabar Baik, 61 Pasien Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Update Corona di Palembang Kamis 25 Juni Pagi

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Dari laporan korban kita melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya," bebernya.

Lebih lanjut AKBP Nuryono melanjutkan tidak hanya mengamankan pelaku Sadam, namun anggota Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan penadah kedua barang curian tersebut yang bernama Hermansyah (33), warga Perum Amin Mulya Blok F7 No 01, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang dan Ahmad Sarpani (40) warga Jalan Jaya, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Kolonel H Burlian, Pengendara Motor Tewas setelah Terseret 5 Meter

"Berkat informasi dari pelaku anggota tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap kedua pelaku penadah, kemudian pelaku Sadam yang mengaku kalau barang hasil curiannya itu dijualnya kepada kedua pelaku, sehingga keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing setelah beberapa jam dari penangkapan pelaku Sadam," bebernya.

Sementara itu, pelaku Sadam mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di rumah korban.

"Karena lokasi rumah korban sepi jadi saya masuk melalui pintu depan karena rumah korban tidak terkunci," katanya

Usai mendapatkan laptop dan ponsel ia langsung kabur dan menjualnya kepada pelaku Sarpani dan Hermansyah.

Audya dan Ibunya Saksikan Motornya Dibawa Lari Maling di Lorong Banten IV, Pencuri Tancap Gas

"Saya jual laptop kepada Sarpani dan ponsel saya gadaikan kepada Hermansyah, untuk kemudian uangnya sudah habis untuk kebutuhan hidup saya," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved