Berita Muara Enim

Kasus Stunting Tersebar di 42 Desa Dalam 8 Kecamatan di Muara Enim, Ini Upaya Pemkab Menguranginya

Berdasarkan hasil pemetaan, analisa data prevalensi stunting dan cakupan program kegiatan terkait stunting, terdapat 42 desa

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ardani
Pemkab Muaraenim menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Kabupaten Muaraenim Tahun 2020 di aula Pangripta Nusantara Bappeda Muaraenim, Rabu (24/6/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Berdasarkan hasil pemetaan, analisa data prevalensi stunting dan cakupan program kegiatan terkait stunting, terdapat 42 desa lokasi khusus stunting yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kecamatan yang termasuk fokus stunting adalah Kecamatan Panang Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kecamatan Gunung Megang, Kecamatan Lubai Ulu, Kecamatan Lembak, Kecamatan Belida Darat, Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Sungai Rotan.

Untuk Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di 42 Desa dalam Kabupaten Muaraenim, Pemkab Muaraenim menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Kabupaten Muaraenim Tahun 2020 di aula Pangripta Nusantara Bappeda Muaraenim, Rabu (24/6/2020).

Kegiatan Rembuk Stunting Lintas Sektor dan Lintas Program dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Muaraenim Tahun 2020 tersebut dipimpin langsung oleh Plt Bupati Muaraenim H Juarsah.

Dalam kesempatan tersebut juga Bupati Muaraenim menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Muaraenim.

Menurut Juarsah, dari hasil survei Pemantauan Status Gizi di Kabupaten Muaraenim menunjukan bahwa Prevalensi Stunting (pendek) tahun 2017 sebesar 14,9 persen, tahun 2018 sebesar 14,42 persen dan tahun 2019 sebesar 6.23 persen.

Sedangkan permasalahan balita gizi kurang (undem/eight) pada tahun 2017 sebesar 8,4 persen, pada tahun 2018 sebesar 8,15 persen, dan tahun 2019 sebesar 4,39 persen.

Hal ini terjadi penurunan prevalensi stunting dan gizi kurang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

"Namun demikian kita masih harus tetap bekerja keras untuk mencegah dan menanggulangi permasalahan gizi yang ada, dalam rangka untuk mewujudkan visi Kabupaten Muaraenim merakyat," kata Juarsah.

Desa Lokasi Khusus (Lokus) Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 448/KPTS/DINKES/2020 tanggal 26 Mei 2020.

Adapun faktor penyebab langsung masalah gizi pada anak (termasuk stunting) adalah rendahnya asupan gizi dan status kesehatan.

Penyebab tidak langsung masalah gizi yaitu faktor yang berhubungan dengan ketahanan pangan, lingkungan sosial yang berkaitan dengan praktik pemberian makanan bayi dan anak (pola asuh), kesehatan lingkungan dan lingkungan pemukiman (air, sanitasi, kondisi bangunan).

Sehingga, upaya penanggulangan permasalahan gizi dalam pencegahan dan penanggulangan stunting harus dilakukan secara terpadu baik lintas sektoral maupun lintas program.

Pencegahan dan penanggulangan stunting, lanjut Juarsah, menjadi prioritas nasional, yang juga harus menjadi prioritas dari setiap tingkat pemerintahan dalam penyusunan rencana anggaran pembangunan nasional maupun daerah.

Untuk mencapai hasil yang optimal dalam pencegahan dan penanggulangan stunting, perlu dilakukan konvergensi dalam program/kegiatan dan sumber pembiayaan pada lokasi desa yang telah ditetapkan.

Kegiatan di semua tingkatan pemerintah dengan melibatkan institusi pemerintah yang terkait dan institusi non pemerintah seperti swasta, masyarakat madani dan komunitas.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved