Berita Viral

Akhirnya Kena Batunya, 13 Pengambil Paksa Jenazah Pasien Corona di Makassar Jadi Tersangka

Penyidik Polrestabes Makassar merampungkan penetapan jumlah tersangka atas kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di beberapa rumah sakit

Istimewa/Kompas.com
Pihak keluarga terekam kamera CCTV mengambil paksa dan membawa kabur jenazah PDP dari RS Dadi Makassar, Rabu (3/6/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Drama penjemputan paksa jenazah covid-19 berujung ranah tindak pidana.

Akhirnya polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Penyidik Polrestabes Makassar merampungkan penetapan jumlah tersangka atas kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya menetapkan 13 warga sebagai tersangka atas kasus pengambilan paksa tersebut.

Para tersangka itu berasal dari insiden di Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Labuang Baji, dan Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar.

"Dari 32 yang diamankan itu 13 yang dinyatakan tersangka dan betul-betul terlibat, yang lainnya dipulangkan," kata Yudhiawan kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (23/6/2020).

Yudhiawan mengatakan, para tersangka tersebut merupakan keluarga dan kerabat pasien positif Covid-19.

Dari beberapa tersangka yang diamankan itu, kata Yudhiawan, ada enam orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 usai jalani rapid test.

"Kalau swab-nya itu nanti dilakukan di gugus tugas. Keenamnya masih dikarantina di Hotel Swiss bell dan Harper," ujar Yudhiawan.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sementara sisanya merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan lima lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 32 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP yang belakangan diketahui positif Covid-19 di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sementara sisanya merupakan warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan lima lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "13 Penjemput Jenazah Pasien Corona di Makassar Dijadikan Tersangka"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved