Berita Muba
Kakek 62 Tahun di Muba Rudapaksa Pembantu Rumah Tangganya, Korban Takut Tak Berani Melawan
Seorang kakek di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, berbuat mesum terhadap pembantu rumah tangganya sendiri
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Seorang kakek di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, berbuat mesum terhadap pembantu rumah tangganya sendiri.
Pelaku berinisial TS (62 tahun), warga Kecamatan Tungkal Jaya ini telah diamankan polisi.
Diketahui korban berinisial RA masih berusia 14 tahun.
Korban kesehariannya memang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman TS.
Kasus tersebut bermula pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka.
Pada saat itu korban dibujuk dan dirayu tersangka agar melayani aksi bejatnya.
Karena merasa takut dan tak berdaya, korban pun tak kuasa memberikan perlawanan.
• Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Akan Diberikan Bantuan Kuota Internet
"Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan sakit pada alat kelaminnya. Kemudian orangtua korban yakni ayahnya, langsung melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya," ujar Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rusin S melalui Kanit Reskrim Ipda Apriansyah.
Setelah menerima laporan, pada hari Senin itu juga sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka datang ke Mapolsek atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya untuk dilakukan pemeriksaan (BAP).
"Pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, kemudian dilakukan penahanan terhadap pelaku untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
• Ubah Jadwal dan Rute Penerbangan Garuda Indonesia Bebas Biaya Tambahan Sampai Tahun Depan
Atas tindakan tersebut, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Anggota kita juga telah menerima laporan dari ayah kandung korban dengan dasar laporan polisi nomor: LP/ B-13 / VI / 2020/ Sumsel / Muba /Sek TJ tanggal 12 Juni 2020," ungkapnya. (SP/ Fajeri)