Berita Palembang
Pelaku Pencurian di Shelter Tower Kertapati Diamankan Tanpa Perlawanan
Akibat kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Team Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan Alex, pelaku pencurian milik PT. Huawei, Jumat (19/6/2020).
Kejadian tersebut terjadi di jalan Ki Maragon, Kecamatan Kertapati, Rabu (15/4/2020) sekira pukul 16.00 WIB lalu.
Berawal saat pihak PT. Huawei mendapat laporan bahwa ada kerusakan pada jaringan tower di TKP.
Setelah dicek, benar bahwa ada masalah di shelter tower tersebut, terlihat shelter tower tersebut dibongkar bahkan baterai tower sudah hilang dicuri beserta AC, besi-besi dan kabel-kabel lainnya.
Akibat kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin mengatakan berawal dari laporan korban, anggotanya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kawasan rumahnya.
"Saat akan dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan kita untuk menggiring nya ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (20/6/2020).
Diketahui pelaku bernama Alex Komara alias Teguh (40), warga Jalan Maragon, Gang Seri Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.
Sementara itu Alex saat diwawancarai awak media mengatakan kalau ia menyesali perbuatanya sambil menundukan kepala.
"Saya benar-benar menyesal.," katanya.