Berita Lubuklinggau
Bebas Program Asimilasi, Dora Eks Narapidana Kasus Pencurian Ditangkap Jual Sabu di Lubuklinggau
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti empat bungkus plastik klip diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di atas lemari pakaian kamarnya.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Dora Belli (33 tahun), eks narapidana yang baru bebas karena mendapatkan program asimilasi di rutan Kelas II A Lubuklinggau awal April lalu, kembali ditangkap polisi, Rabu (17/6/2020) kemarin.
Warga Jalan Sejahtera RT. 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuklinggau ini kembali ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti empat bungkus plastik klip diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di atas lemari pakaian kamarnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya Jl Sejahtera RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
"Tersangka merupakan residivis kasus curat dan baru bebas karena mendapatkan program asimilasi virus corona beberapa waktu," kata Sopian pada wartawan, Kamis (18/6).
Ia mengungkapkan, ditangkapnya pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu dilingkungan tempat tinggalnya.
"Lalu kita lakukan penyelidikan dan benar tersangka menjual narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sabu sebanyak empat bungkus klip," terangnya.
Setelah dilakukan intrograsi tersangka mengaku narkoba tersebut didapat dari warga berinisial A yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabuapten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti narkoba dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain itu, Rabu malam Sarnarkoba kembali mengamankan tersangka lainnya Koko Tri Nugroho (30 tahun) warga Jl. Keramat Puskemas Taba RT 03 Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
"Dari tangannya kita juga mengamankan barang bukti tiga belas bungkus plastik klip diduga sabu seberat 2.47 gram dan ganja seberat 2.31 gram yang disimpan tersangka disaku celananya," tambahnya.