Pembunuh Hakim Jamaluddin
Selingkuhan Zuraida, Jefri Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Dihukum Ringan, Alasannya Masih Ada Anak
Dikatakan Jefri, dirinya merasa bodoh telah mengikuti kemauan Zuraida Hanum yang mengajaknya untuk membunuh hakim Jamaluddin
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang beragendakan nota pembelaan terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin, Jefri penuh suasana isak tangis.
Selingkuhan Zuraida sekaligus pembunuh Hakim Jamaluddin, Jefri Pratama (42) menangis sesenggukan.
"Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, saya menyesal telah membunuh hakim Jamaluddin yang saya tahu sangat baik dan profesional dalam pekerjaannya," kata Jefri.
Dikatakann Jefri, dirinya merasa bodoh telah mengikuti kemauan Zuraida Hanum yang mengajaknya untuk membunuh hakim Jamaluddin.
• Zuraida Minta Ampun Pada Maha Kuasa, Telah Berzina Dengan Selingkuhan dan Bunuh Hakim Jamaluddin
"Saya merasa bodoh, karena saya mengikuti kemauan Zuraida Hanum untuk membunuh suaminya," ujarnya.
Setelah itu, tiba-tiba suara Jefri yang tadinya biasa saja berubah menjadi isak tangis saat ia menyatakan ia masih memiliki tanggung jawab dari anaknya yang masih kecil.
"Saya masih memiliki tanggungjawab sebagai ayah, dan anak saya masih sangat kecil. Dia masih membutuhkan saya sebagai orang tuanya," jelasnya sambil menangis di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik.
Ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut, sebab dirinya hanya ikut arahan dari Zuraida Hanum.
"Saya hanya mengikuti apa yang dikatakan Hanum. Saya diiming-imingi sebuah kantor (pengacara), dan rumah oleh Zuraida Hanum," ujarnya masih dengan suara yang sedikit terisak-isak.
Selain itu ia memasang badan untuk adiknya Reza, dikarenakan Reza hanya mengikuti apa arahan dari abangnya.
"Kemudian Reza sangatlah tidak bersalah yang mulia, dia anak yang baik-baik, selain itu dia juga tulang punggung keluarga," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Reza dituntut oleh Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup, bersama-sama dengan dua terdakwa lain, Zuraida Hanum (41) selaku istri korban, dan M Reza Fahlevi (29).
Mereka dituntut dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan adalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tega telah membunuh korban.
Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabiskan nyawa suaminya sendiri.
Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimaafkan.
Zuraida Tersenyum
Otak pembunuhan Hakim Jamaluddin yang tak lain adalah istrinya sendiri Zuraida kembali duduk di kursi pesakitan.
Seperti diketahui Zuraida Hanum dituntut penjara seumur hidup karena dinilai sadis dan tega membunuh suami.
Bahkan lebih gilanya lagi, Zuraida sampai berhubungan intim dengan sang eksekutor Hakim Jamaluddin
Sidang lanjutan perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin, yang beragendakan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Zuraida Hanum, tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (17/6/2020).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Nota pembelaan dibacakan oleh Penasihat hukumnya, Yuyun Teja.
Terdakwa Zuraida Hanum hanya meratapi dan menyimak pledoi yang penasihat hukumnya itu. Sesekali ia terlihat menangis dan mengusap airmatanya.
Dalam isi nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal akan perlakuannya tersebut.
"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar kedepan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum, membacakan nota pembelaan kliennya Zuraida Hanum di ruang Cakra VIII, PN Medan.
Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.
Kemudian, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.
"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang maha kuasa," baca Yuyun
Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban.
"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," baca penasihat hukumnya.
Disebutkannya, dalam surat yang ditulisnya itu, ia memohon agar majelis hakim dapat menimbang karena dirinya masih memiliki anak yang kecil.
"Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya," Isi tulisannya.
"Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi," tambah penasihat hukumnya.
"Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut.
Ekspresi Zuraida Hanum Sempat Tersenyum Sebelum Hakim Datang
Hari ini, Rabu (17/06/2020), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
Kasus pembunuhan yang menggemparkan ini, melibatkan Zuraida Hanum (istri Jamaluddin) dan dua terdakwa lainnya, M Jefri Pratama (42), dan m Reza Fahlevi (29).
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tangisan Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin, Teringat Anak yang Masih Kecil