Corona di Palembang

PSBB Palembang tak Dilanjutkan, Pemkot Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan Tanpa Sanksi

Walikota Palembang, Harnojoyo, Rabu (17/6/2020) mengatakan, pertimbangan ini tak terlepas dari status zona oranye yang disematkan ke Kota Palembang

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Rahmaliyah
Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Palembang menggelar jumpa pers terkait berakhirnya PSBB Palembang tahap 2, Rabu (17/6/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memutuskan tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebagai gantinya, Pemkot Palembang mengambil kebijakan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Walikota Palembang, Harnojoyo, Rabu (17/6/2020) mengatakan, pertimbangan ini tak terlepas dari status zona oranye yang disematkan ke Kota Palembang.

Apalagi berdasarkan penilaian selama dua kali penerapan PSBB memberikan hasil positif.

Dari 15 indikator penilaian Palembang mendapatkan perbaikan skor menjadi 1,9 dari sebelumnya berada di zona merah dengan nilai 1,8 saat PSBB tahap pertama.

"Karenanya kita simpulkan untuk tidak melanjutkan PSBB namun lebih kepada penegakkan disiplin protokol kesehatan."

"Selama penerapan ini tidak ada batasan waktu dan sanksi seperti saat PSBB dijalankan," tegasnya, Rabu (17/6/2020).

Palembang Kota Tertua di Indonesia Berulang Tahun Hari Ini, Berikut Sejarahnya

Selama pelaksanaannya, kata Harno, Pemerintah Kota Palembang bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan berupaya memaksimalkan upaya edukasi ke masyarakat sehingga benar-benar menjalankan protokol kesehatan selama beraktifitas.

"Jadi sifatnya humanis dan mengimbau masyarakat. Walau tanpa batas waktu, evaluasi tetap kita lakukan berkala," jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan semua aturan pelaksanaan penegakkan disiplin protokol kesehatan akan mengacu kepada aturan teknis dari Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah akan mengikuti arahan dan menyesuaikan aturan dengan kondisi di daerah.

Baik terkait sekolah, moda transportasi, rumah ibadah dll mengikuti surat edaran kementerian yang mengedepankan protokol kesehatan.

Bertambah 49 Kasus Baru, Total Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Palembang 934, 40 Orang Meninggal

"Apapun istilahnya, ini adalah upaya kita menuju new normal. 1.752 Personil gabungan akan membantu mengoptimalkan penegakkan disiplin Covid-19 yang humanis," jelasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombespol Anom Setiyadji mengatakan. selama penerapan PSBB tahap pertama dan kedua di Palembang tren perbaikan penyebaran kasus Covid-19 terlihat.

Didalamnya pun sudah dilakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan.

Seperti di beberapa pusat bisnis seperti mall telah menjalankan protokol kesehatan dan membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19.

"Tinggal fokus kita kedepan adalah bagaimana menata pasar. Semua personil akan dikerahkan untuk menggugah kesadaran masyarakat," tegasnya. (Sp/ Rahmaliyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved