PSBB di Palembang

PSBB Palembang Berakhir, Jam Kerja ASN Normal Kembali Mulai Senin 22 Juni

Hal ini selaras dengan berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Selasa (16/6/2020) kemarin.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Linda Trisnawati
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa 

"Mungkin untuk yang sekarang, kita akan fokuskan 1.752 aparat keamanan di pusat keramaian seperti di pasar tradisional," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Palembang, Allan Gunnery menegaskan dengan berakhirnya PSBB maka tidak ada lagi aturan pembatasan bagi sektor-sektor usaha.

"Jika PSBB selesai atau tidak dilanjutkan, maka akan kembali seperti semula. Dulu mal selama PSBB tujuh jam, sekarang kembali normal," jelasnya.

Allan mengatakan, PSBB ataupun Penegakkan disiplin protokol kesehatan hanya sekadar istilah.

 Viral Video Bajing Loncat Beraksi di Kertapati Palembang, Polisi Minta Warga Jangan Takut Melapor

 GRATIS Buat dan Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Berlaku hanya Tanggal 1 Juli, Syaratnya Ini

Namun, sebetulnya upaya pencegahan Covid-19 protokol kesehatan milik semua pihak.

"Ini bukan peran pemerintah saja, tapi semua lapisan masyarakat. Selaras apa yang disampaikan pemerintah pusat, tidak ada sanksi yang diterapkan. Namun, seluruh aparat/personil dikerahkan untuk mendisiplinkan masyarakat sehingga lebih peduli terhadap protokol kesehatan," tutupnya .(cr26/sp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved