PSBB di Palembang

PSBB Palembang Berakhir, Jam Kerja ASN Normal Kembali Mulai Senin 22 Juni

Hal ini selaras dengan berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Selasa (16/6/2020) kemarin.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Linda Trisnawati
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan bila jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Palembang akan kembali normal seperti biasa.

Hal ini selaras dengan berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Selasa (16/6/2020) kemarin.

"Untuk jam kerja ASN kembali normal, masuk pukul 07.30 dan pulang 16.30," jelasnya.

Sebagai catatan, sejak pandemi Covid-19 terjadi Pemerintah Kota Palembang mengambil kebijakan untuk bekerja dari rumah dengan sistem shift yang disesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Hampir tiga bulan ASN bekerja dari rumah. Namun, dengan berakhirnya PSBB maka kembali seperti biasa mulai Senin (22/6/2020) pekan depan," ujarnya.

Pemberlakukan jam kerja normal ini berlaku untuk semua lapisan usia, tidak ada batasan seperti hanya usia dibawah 45 tahun yang kembali masuk kantor.

"Itu aturan pusat, namun untuk dilingkup ASN, TNI/Polri mengacu pada aturan pusat. Termasuk untuk di Pemkot Palembang semuanya bekerja normal, berlaku pula untuk BUMD," ujarnya. (cr26/sp)

PSBB Palembang berakhir

Dengan berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Pemerintah Kota Palembang mengambil keputusan untuk menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan tanpa batas waktu.

Selama itu pula, tempat-tempat yang dibatasi jam operasionalnya seperti mal, rumah makan, tempat hiburan dll dipersilahkan operasional seperti biasa.

"Selama ini tidak ada penutupan, hanya pembatasan jam operasional. Nah, sekarang tidak ada lagi pembatasan silakan beroperasi seperti biasa namun dengan catatan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 wajib dijalankan," tegas Walikota Palembang, H Harnojoyo, Rabu (17/6/2020).

 Viral Video Bajing Loncat Beraksi di Siang Bolong di Kertapati Palembang, Warga Sebut Sering Terjadi

Harno menambahkan, keberhasilan yang didapat dari pelaksanaan PSBB pada tahap ke II ini, di mana berdasarkan skor Kota Palembang dari 1,8 meningkat menjadi 1,9. Dimana, skor keberhasilan ini didasari 15 indikator, termasuk jumlah kasus Covid-19 di kota ini.

"Langkah penerapan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, diambil untuk lebih menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Palembang melalui kesadaran masyarakat," jelasnya.

 Bertambah 49 Kasus Baru, Total Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Palembang 934, 40 Orang Meninggal

Untuk strategi yang dilaksanakan, Pemkot Palembang tidak akan merubah pengawasan yang dilakukan. Dimana, Gugus Tugas akan tetap berjalan seperti biasa dan personil keamanan akan tetap berada di pusat-pusat keramaian.

"Mungkin untuk yang sekarang, kita akan fokuskan 1.752 aparat keamanan di pusat keramaian seperti di pasar tradisional," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Palembang, Allan Gunnery menegaskan dengan berakhirnya PSBB maka tidak ada lagi aturan pembatasan bagi sektor-sektor usaha.

"Jika PSBB selesai atau tidak dilanjutkan, maka akan kembali seperti semula. Dulu mal selama PSBB tujuh jam, sekarang kembali normal," jelasnya.

Allan mengatakan, PSBB ataupun Penegakkan disiplin protokol kesehatan hanya sekadar istilah.

 Viral Video Bajing Loncat Beraksi di Kertapati Palembang, Polisi Minta Warga Jangan Takut Melapor

 GRATIS Buat dan Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Berlaku hanya Tanggal 1 Juli, Syaratnya Ini

Namun, sebetulnya upaya pencegahan Covid-19 protokol kesehatan milik semua pihak.

"Ini bukan peran pemerintah saja, tapi semua lapisan masyarakat. Selaras apa yang disampaikan pemerintah pusat, tidak ada sanksi yang diterapkan. Namun, seluruh aparat/personil dikerahkan untuk mendisiplinkan masyarakat sehingga lebih peduli terhadap protokol kesehatan," tutupnya .(cr26/sp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved