Kuasa Hukum Benny Sujono: 'Yang Dewasa Sedikitlah' Nilai Jordi Onsu Terkesan Putar Balikkan Fakta

Sehingga Eddie menegaskan rumah makan berkonsep all you can eat tidak jadi didirikan. Dalam kesempatan itu, ia pun menilai Jordi seperti memutarbalik

Kolase capture YouTube KH Infotainment/Instagram @jordionsu
Kuasa hukum Benny Sujono atau pihak I am Geprek Bensu, Eddie Kusuma menilai Jordi Onsu terkesan memutarbalikkan fakta terkait kasus Geprek Bensu. 

Selain itu, Eddie juga memberikan klarifikasi terkait kabar nama kliennya yang disebut baru ada di tahun 2018 lalu.

Eddie merasa aneh dari penjelasan pihak Jordi Onsu terkait nama kliennya, yakni Benny To.

Dijelaskan, Benny merupakan nama asli, sedangkan To adalah marga dari keluarga.

Namun, Nama Benny To kemudian diubah sesuai anjuran dari pemerintah yang tertuang di dalam Keppres Nomor 127 tahun 1967.

Kala itu, semua warga negara Indonesia keturunan harus mengganti nama mereka.

Mereka diharuskan untuk mengganti nama yang memiliki unsur Indonesia.

"Nama Benny To, aneh, To itu marga, Benny itu nama," ucap Eddie.

Kuasa Hukum pihak I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, Dr. Eddie Kusuma, S.H, M.H menunjukkan bukti terkait permohonan penyesuaian nama dari Benny To.
Kuasa Hukum pihak I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, Dr. Eddie Kusuma, S.H, M.H menunjukkan bukti terkait permohonan penyesuaian nama dari Benny To. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Kemudian nama orang tua dari Benny Sujono adalah To Bak Cui.

Lalu berubah menjadi Agus Sujono berdasarkan keputusan presiden tersebut.

Nama Agus dijelaskan merupakan nama kecil dari Bak Cui sementara itu marga To berubah menjadi Sujono.

"Nama orang tua daripada Benny adalah To Bak Cui, menjadi Agus Sujono," terang Eddie.

"Agus adalah nama kecil dari Bak Cui, sedangkan To menjadi Sujono," tandasnya.

Sehingga, Benny To juga ikut berubah namanya menjadi Benny Sujono sampai sekarang ini.

Eddie pun membantah yang menyebutkan nama Benny Sujono baru ada pada 2018 lalu.

Padahal nyatanya adalah di tahun 2018 itu Benny Sujono mengajukan permohonan dalam penggunaan nama.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved