Korupsi Dana Desa
Buat Proyek Fiktif Rp 698 Juta, Mantan Kades Arisan Gading Ogan Ilir Dijebloskan ke Penjara
Mantan Kepala Desa (Kades) Arisan Gading Jon Heri alias Jon Heri Murlan (57 tahun) diduga telah korupsi dana desa
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mantan Kepala Desa (Kades) Arisan Gading Jon Heri alias Jon Heri Murlan (57 tahun) diduga telah korupsi dana desa.
Jon yang menjabat kades periode 2013 sampai 2019, kini dijebloskan ke penjara.
Warga Dusun III RT 005 Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir ini, sudah melakukan pembangunan fiktif jalan beton dusun 1 dan 2 Desa Arisan Gading senilai Rp 641 juta dan pembelian fiktif tenda senilai Rp 50 juta.
Setidaknya dari anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan desa Arisan Gading, ulah dari tersangka Jon Heri negara mengalami kerugian senilai Rp 698 juta lebih.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, proyek fiktif yang dilakukan mantan Kades Arisan Gading ini menggunakan Dana Desa Tahun 2018.
• Perut Erna Makin Hari Makin Membesar, Warga Sri Dalam Tanjung Raja Ogan Ilir Butuh Bantuan
Dari total dana desa senilai Rp 1 miliar dari pemerintah, seolah-olah anggaran tersebut telah digunakan untuk pembangunan jalan beton sebanyak dua kali di Dusun 1 dan 2 di Desa Arisan Gading Ogan Ilir.
"Pada saat laporan, seolah-olah pekerjaan pembangunan jalan beton itu sudah dikerjakan sebanyak dua kali. Begitu pula dengan pembelian tenda, ternyata dari audit yang dilakukan dan pengecekan tidak ada pengerjaan dan pembelian yang dilakukan saat itu," ujar Supriadi, Rabu (17/6/2020).
Seiring berjalannya waktu, temuan itu dilakukan penyelidikan.
• Dalam Sehari Polres Empat Lawang Temukan 2 Ladang Ganja, Tempuh Perjalanan Tujuh Jam
Dari hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan, terbukti sama sekali proyek yang dilakukan fiktif.
Sedangkan, laporan yang dibuat tersangka sudah dilaksanakan dan penggunaan anggaran juga telah habis dipakai untuk pembangunan.
Dari situ, penyidik memanggil tersangka sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait proyek fiktif yang dilakukan.
Akan tetapi, sebanyak dua kali pemanggilan tersangka sama sekali tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat di jemput, ternyata tersangka ini melarikan diri ke Jakarta. Dari situ, dilakukan pengejaran dan akhirnya tersangka ditangkap."
"Dari penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk ditahan. Karena, ditakutkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Kabid Humas.
• Pemkot Lubuklinggau Belum Izinkan Hiburan Malam Buka, Ini Alasannya
Tersangka yang saat ini sudah diamankan di Polda Sumsel dan dijebloskan ke tahanan Polda Sumsel, dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.