Berita Banyuasin

Kuli Bangunan di Mariana Banyuasin Tertangkap Bawa 17 Paket Sabu, Alasan Sepi Job

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 2,8 juta, diduga hasil transaksi jual-beli sabu serta satu unit ponsel.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Beny (36 tahun), dicokok saat berada di Jalan Mawar Desa, Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I pada Senin (15/6/2020) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepolisian dari Timsus Polsek Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang biasa beredar di wilayah Mariana dan sekitarnya.

Tersangka bernama Beny (36 tahun), dicokok saat berada di Jalan Mawar Desa, Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I pada Senin (15/6/2020) lalu.

"Berdasarkan laporan masyarakat, ada peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mariana. Setelah ditelusuri, ternyata benar. Kami menciduk tersangka saat diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nugroho Panji, Selasa (16/6/2020).

GRATIS Buat dan Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Berlaku hanya Tanggal 1 Juli, Syaratnya Ini

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening yang siap diedarkan.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 2,8 juta, diduga hasil transaksi jual-beli sabu serta satu unit ponsel.

"Tersangka adalah pengedar. Kita masih minta keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan," terang Agus.

Palembang Tertinggi Kasus Covid-19 di Sumsel, Sukarami saja Hampir Tembus 100 Terkonfirmasi Positif

Anggota Kodim Ditusuk di Musi Rawas saat Pergi Takziah, Diduga Gegara Tegur Pengendara Ugal-ugalan

Tersangka pun dijerat Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya mengedarkan sabu sejak tiga hari terakhir.

Untuk setiap satu paket kecil sabu, dijual mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

"Sementara dapat barang dari seseorang, namanya AS. Rencana mau dijual ke siapa saja yang pesan," terang tersangka yang merupakan warga Sungai Rebo ini.

Kesulitan ekonomi menjadi alasan tersangka nekat menjadi pengedar barang haram tersebut.

"Kerja kuli bangunan sekarang ini istilahnya sepi job. Jual sabu buat tambah-tambahan biaya," kata tersangka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved