Refly Harun Nilai Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Harus Dibebaskan, Tuntutan Itu Melecehkan
Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor
"Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," jelas Refly.
Refly meminta publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun.
Sebab, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut.
Jika hal itu bisa terungkap, maka persoalan besar dari kasus tersebut dapat terungkap.
Refly meyakini kasus Novel Baswedan berkaitan dengan dimensi-dimensi lain seperti kekusaan.
Sehingga, kasus itu bukanlah sekadar kejahatan kriminal pada umumnya.
"Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun."
"Sehingga seolah-olah case closed dengan hukuman itu."
"Padahal yang alami yakini bukan terdakwa pelakunya," papar Refly.
Ia berharap hakim dapat melihat kejanggalan-kejanggalan dari dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sehingga, penyelidikan dapat diulang dari awal untuk mencari pelaku sesungguhnya.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa menilai dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."