Kini Divonis Hukuman Mati, Nasib Aulia Kesuma Setelah Bunuh Suami & Anak Tirinya untuk Bayar Utang

Harus meratapi sisa hidupnya di dalam pejara, otak utama pelaku pembunuhan Aulia Kesuma (45) dana anaknya Geovanni Kelvin.

Kolase | TribunJakarta/Annas Furqon Hakim & Instagram M Adi Pradana
Aulia Kesuma, Pupung Sadili dan M Adi Pradana 

"Mereka diam, noleh ke saya, terus tengok kanan-kiri," kata Rody dalam kesaksiannya.

Menurut Rody, iming-iming uang tersebut dikatakan Aulia di dalam mobil saat dalam perjalanan dari Hotel Oyo, Pasar Minggu, ke Apartemen Kalibata City, Pancoran.

"(Di dalam mobil) ada Aki, saya, Alpat (Supriyanto), ibu Aulia, Agus, dan Sugeng. Ibu Aulia yang nyetir," jelas dia.

Cari Dukun Santet

Dalam dakwaan Jaksa, Rody adalah orang yang diminta Aulia mencarikan dukun untuk menyantet Pupung.

Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya. Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

 

Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.

"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa Sigit Hendradi.

Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur. Namun, lagi-lagi tak berhasil.

Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.

Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.

Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.

Keduanya adalah Agus Sugeng.

(TribunnewsBogor.com/Warta Kota)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Nasib Aulia Kesuma Setelah Bunuh Suami dan Anak Tirinya untuk Bayar Utang, Kini Divonis Hukuman Mati, https://bogor.tribunnews.com/2020/06/15/nasib-aulia-kesuma-setelah-bunuh-suami-dan-anak-tirinya-untuk-bayar-utang-kini-divonis-hukuman-mati?page=all.
Penulis: Damanhuri
Editor: Mohamad Afkar Sarvika

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved