Kini Divonis Hukuman Mati, Nasib Aulia Kesuma Setelah Bunuh Suami & Anak Tirinya untuk Bayar Utang

Harus meratapi sisa hidupnya di dalam pejara, otak utama pelaku pembunuhan Aulia Kesuma (45) dana anaknya Geovanni Kelvin.

Kolase | TribunJakarta/Annas Furqon Hakim & Instagram M Adi Pradana
Aulia Kesuma, Pupung Sadili dan M Adi Pradana 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kini sudah berada dititik puncak, babak akhir kasus pembunuhan ayah dan anak tiri. 

Harus meratapi sisa hidupnya di dalam pejara, otak utama pelaku pembunuhan Aulia Kesuma (45) dana anaknya Geovanni Kelvin. 

Terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan Geovanni Kelvin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati.

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Aulia Kesuma nekat menghabisi nyawa sang suami dan anak tirinya demi uang.

Mengutip Warta Kota, sidang kasus pembunuhan ini digelar pada Senin (15/6/2020) di PN Jakarta Selatan.

"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).

Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar.

Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan.

"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.

Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka..

JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni. "Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, yakni Firman mengaku menghormati putusan majelis hakim.

Namun kata Firman pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya mulai dari banding, kasasi, PK atau grasi untuk menghindari hukuman mati terhadap kliennya.

"Sebab ada beberapa hal meringankan yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam putusan," katanya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved