19 Poin Panduan Umum Pelaksana Pola Sekolah Baru (P3SB) saat New Normal Masuk Sekolah di Palembang
Artinya nanti semua orang akan menghadapi tatanan baru, cara baru, bekerja sistem baru, aturan aturan baru.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Weni Wahyuny
"Kemudian hal hal lain juga harus diperhatikan bahwa sebelum melaksanakan kegiatan era baru, orang tua siswa, tenaga pendidik, pendidik harus diberikan pengarahan terlebih dahulu jangan sampai mereka kagaet nanti dalam pelaksanaannya. Jadi sebelum memulai KBM kami harapkan pihak sekolah memberikan pengarahan dulu ya kepada orangtua siswa," ujarnya.
Untuk hal hal lain seperti kantin itu tidak boleh buka.
"Kantin harus ditutup karena kan pasti mengundang keramaian sedangkan SOP Covid-19 ini tidak boleh ada kerumunan atau keramaian. Jadi diharapkan anak anak bisa membawa makanan sendiri dari rumah," katanya.
"Pada saat pulang sekolah harus bisa diatur jangan sampai pada posisi jam sibuk, anak anak saat pulang sekolah terjadi kerumuman atau penumpukan. Baik itu orangtua yang menjemput atau anak anak berjubel dari sekolah. Makanya masuk sekolah nanti harus diatur dulu beberapa shift supaya tidak ada kerumunan," ujarnya.

Berikut panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru (P3SB):
1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah
Guru dan Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru, pembuluh darah, kehamilan, kanker, dan daya tahan tubuh lemah tidak di sarankan untuk mengajar dan bekerja di sekolah, hanya dapat diberikan opsi Work From Home (WFH)
2. Skrining zona lokasi tempat tinggal
Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan, jika tinggal di zona merah di sarankan bekerja di lokasi sekolah tempat tinggal.
3. Lakukan test Covid-19
Test disarankan dengan metode Rapid Test dan Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sesuai standart WHO
Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya, maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sample kurang dari 30 Orang.
4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahap skrining Covid-19 di beri tanda
5. Sosialisasi virtual
Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar dilakukan Sosialisasi Virtual Pola Baru ke Orang Tua Siswa, Guru, Staf dan Karyawan Sekolah.
6. Absen waktu kegiatan belajar mengajar agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan di kurangi durasi di sekolah
7. Data dan Cek Kondisi
Guru kelas yang terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa, orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.
Siswa dan orang tua yang sakit di berikan keringanan tetap belajar di Rumah hingga dokter menentukan sehat
8. Posisi Duduk
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter, bila dimungkinkan pakai pembatas plastik
9. Guru tidak berpindah kelas
Guru kelas di upayakan tetap atau tidak berpindah kelas.
10. Menjaga Jarak
Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.
11. Skrining Harian
Sebelum berangkat untuk guru, karyawan dan siswa skrining lewat Hp, jika suhu diatas 38oC, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah diare, tidak selera makan, maka jangan ke sekolah, fasilitasi kontak Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit terdekat.
12. Tidak Berkumpul
Pengantar atau penjemput berhenti dilokasi yang ditentukan dan diluar lingkungan sekolah, dilarang menunggu dan berkumpul, hanya berhenti, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
13. Skrining fisik
Di pintu masuk sekolah, dilakukan skrining fisik untuk guru, karyawan dan siswa meliputi suhu, harus pakai masker dan tidak tampak sakit.
14. Penetapan aturan pola sekolah baru meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel, dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah, selain itu tidak ada pedagang luar dan kantin. siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
15. Informasi pencegahan Corona
Pemasangan informasi pencegahan Covid 19 seperti di gerbang sekolah dan kelas.
16. Disinfektan
Menjaga kebersihan kelas, meja, kursi belajar dengan disinfektan setiap hari.
17. Tutup tempat bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.
18. Work From Home (WFH) bagi yang berpergian
Guru, karyawan atau siswa yang pulang berpergian keluar kota atau luar negeri, diberi waktu Work From Home (WFH) dari Rumah selama 14 Hari.
19. Disiapkan dukungan UKS dan Psikologis harian di sekolah.
Pemerintah Daerah wajib menentukan petugas medis secara berkala ke setiap sekolah, juga secara regular dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.
"Kegiatan belajar mengajar relatif aman bila hal ini dilakukan, jika belum siap tidak boleh dipaksakan," tutupnya. (Elm).