Berita OKU

Pemuda di Baturaja Timur Bawa Lari Motor Teman Sendiri, Warna Motor Kini Sudah Diganti

Pelaku juga tidak pernah mengabari korban dan ditelepon sudah tidak nyambung lagi.

Editor: Weni Wahyuny
Polsek Baturaja Timur
Tersangka penggelapan motor dan barang bukti 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Menggelapkan sepeda motor teman sendiri dengan modus pura-pura mau beli paket data mengantar Mirno (24) kebalik jeruji.

Tersangka ditangkap anggota Polsek Baturaja Timur, Selasa(9/6/2020)  sore.

Pelaku ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolsek Baturaja timur.

Kapolres OKU AKBP Arif Hifayat Ritonga SIK MH didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirrmasi Kamis (11/6/2020) menjelaskan, tersangka ditangkap atas laporan korban Alhidayatullah bin M Supri (32).

Update Corona di Palembang Kamis 11 Juni Pagi, 453 Pasien Masih Dirawat, Total Meninggal 32 Orang

Warga RSS Kelurahaan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur ini melaporkan kasus penggelapan sepeda motor miliknya yang dilakukan tersangka.

Kronologi kejadian pada hari Senin (8/6/2020) sekira pukul 09.00 WIB di RSS  Sriwijaya, Kelurahan  Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Tersangka datang dan meminjam 1 unit sepeda motor milik korban  dengan alasan mau ke counter untuk membeli paket data.

Mahasiswa Terlibat Curas di Mesuji OKI, Todongkan Pisau ke Leher Sopir : Mana HP dan Uang

Namun  setelah ditunggu sampai keesokan harinya, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban .

Pelaku juga tidak pernah mengabari korban dan ditelepon sudah tidak nyambung lagi.

Kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kronologi Truk Peti Kemas Isi Kelapa Melintang di Jalan Demang Lebar Daun, Tak Sanggup Menanjak

Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.

Pada hari Selasa tgl 09 Juni 2020 sekira pukul 17.00, pelaku ditangkap di oleh anggota Reskrim Polsek BaturajaTtimur .

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R yang sebelumnya warna merah sudah diganti catnya  menjadi warna hijau dengan nomor polisi  BG 3195 YI, Nomor Rangka  MH33S00016K018769  serta nomor mesin  : 3SO-018656.

Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Baturaja Timur.

Pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. (eni/sp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved