Berita PALI
Jangan Takut Hadiri Sidang, Kejari PALI Siapkan Layanan Antar Jemput Saksi Lengkap dengan Penginapan
layanan ini sudah berjalan sejak persidangan tindak pidana korupsi uang makan guru dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan AH di Pengadilan Tindak Pid
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menerapkan layanan Antar Jemput Saksi
Dimana, layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi saksi datang ke Pengadilan, khususnya saksi yang tidak memiliki kendaraan, tidak mengetahui tempat persidangan atau saksi yang takut mendatangi persidangan dengan alasan tertentu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Marcos Simaremare bahwa layanan ini sudah berjalan sejak persidangan tindak pidana korupsi uang makan guru dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan AH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang.
• Update Sebaran Corona di Sumsel Rabu 10 Juni Pagi, Kasus Kematian karena Covid-19 Bertambah Satu
"Para saksi yang terdiri dari bapak ibu guru kepala sekolah ini disediakan kendaraan dari Kabupaten PALI menuju Palembang, dan difasilitasi penginapan," ungkap Marcos, didampingi Kasi Pidana Umum Anton Sujarwo dan Kasi Pidana Khusus Eef Rajagukguk, Rabu (10/6/2020).
Menurutnya, untuk mendapatkan layanan antar jemput saksi dapat menghubungi jaksa yang menyidangkan perkara dan atau melalui website Kejari PALI.
• Update Corona di Palembang Rabu 10 Juni Pagi, Kasus Positif Kecamatan Sukarami Tembus 81 Orang
Layanan ini masih mengutamakan sidang tipikor di Palembang karena jaraknya jauh, sedangkan sidang perkara-perkara pidana umum di Muaraenim akan disesuaikan kebutuhan saksi dan ketersediaan armada mobil.
"Dengan adanya layananan ini diharapkan masyarakat yang menjadi saksi yang terkendala hadir bersaksi di persidangan dapat terbantu." jelasnya.(cr2)