Berita Viral

Viral Video Oknum PNS di Deliserdang Minta Uang 100 Ribu Urus KTP : Kalau Antre 2 Bulan Baru Jadi

Seorang wanita yang bekerja sebagai PNS meminta uang terhadap warga untuk pembuatan KTP. Wajah wanita itu terekam jelas pada video

TRIBUN MEDAN
Oknum ASN di Deliserdang minta uang Rp 100 ribu kepada warga yang akan urus KTP 

Untuk pengurusan pertama seperti perekaman tetap dilakukan di kantor Kecamatan.

"Enggak payah lagi ngurus KTP sekarang karena blangko pun adanya. Bisa seminggu siap memang tergantung banyak atau tidaknya pemohon lah. Karena Deliserdang inikan ada 22 Kecamatan,"ucap Gustur.

Setelah melakukan perekaman di kantor Kecamatan masing-masing. Selanjutnya warga bisa membawa berkas ke kantor Dinas di Lubukpakam.

Untuk pencetakan kartu tetap berada di kantor Dinas.

Kasus dugaan pungli yang mau dilakukan oknum ASN di Kantor Kecamatan Batang Kuis ini kini sedang menjadi pembicaraan hangat pegawai dan pejabat di kantor Bupati Deliserdang.

Banyak yang heran mengapa oknum ASN itu berani terang-terangan menawarkan kepada masyarakat dengan meminta imbalan uang.

Video viral oknum tersebut di medsos juga sudah didengar oleh Sekda, Darwin Zein.

"Saya sudah lihat juga (videonya). Sekarang ini tidak ada yang boleh seperti-seperti itu. Ya memang harus ada sanksi untuk dia. Kalau perlu tunda kenaikan pangkatnya," kata Darwin Zein.

Kadisdukcapil Sumut Geleng Kepala

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Provinsi Sumatera Utara, Ismael Sinaga geleng kepala mendengar adanya oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN memungut biaya (pungli) untuk cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Menurutnya, tidak ada biaya apapun yang dipatok oleh pemerintah dalam mengurus KTP, alias gratis.

"Tidak sepatutnya terjadi pungutan liar seperti ini di kantor camat, apalagi pelayanan Dukcapil sifatnya inklusif, dan gratis," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (9/6/2020).

Ia kemudian berterima kasih kepada Tribun Medan yang sudah menyampaikan informasi adanya pungutan liar terjadi saat pengurus KTP.

Dirinya meminta kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil di kabupaten dan kota agar dapat melakukan pengawasan melekat terhadap pengurusan administrasi kependudukan. "

Dalam hal ini, perlu pengawasan melekat, dari setiap pimpinan kepada bawahannya, dalam hal ini oleh camat kepada stafnya," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved