Berita Lubuklinggau
Suami Istri Bandar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap, Polisi Temukan Buku Catatan Bon Narkoba
Dalam penggerebekan itu, Polsek Lubuklinggau Utara menangkap bandar narkoba Tarmizi (35 tahun) dan istrinya Yopiana (26 tahun)
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Rumah seorang bandar narkoba yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Keluruhan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, digerebek Polsek Lubuklinggau Utara, Senin (9/6/2020).
Dalam penggerebekan itu, Polsek Lubuklinggau Utara menangkap bandar narkoba Tarmizi (35 tahun) dan istrinya Yopiana (26 tahun).
Hasil penggerbekan polisi mengamankan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu seberat 3,34 gram, satu timbangan digital, dan satu buku catatan bon barang diduga narkotika.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa Melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik mengatakan penangkapan bermula adanya informasi dari warga kalau tersangka Tarmizi adalah pengedar narkotika jenis sabu.
"Lalu kita melakukan pengintaian terhadap tersangka Tarmizi, setelah diyakini tersangka berada di rumah langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan," ungkapnya pada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan beberapa barang bukti.
Kemudian hasil introgasi isterinya Yopiana juga mengetahui dan turut serta bersekongkol membantu tersangka Tarmizi menjual narkoba.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari keterangan Tarmizi bahwa dia telah menjual dua kantong sabu tersebut kepada tersangka Syaiful Arief (55) melalui prantara Supriyanto (35).
"Syaiful ditangkap di rumahnya di Jalan Merak RT 04 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 dan Supriyanto di tangkap Jalan Patimura Gang Berantas, RT 07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur 2," terangnya.
Kemudian empat tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
