Kasus Balita Dicabuli di Tempat Penitipan Anak di Samarinda, Ibunya Hendak Disogok Uang Damai

Kasus pencabulan terhadap bocah balita terjadi di tempat penitipan anak di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelakunya adalah EF (45)

Ilustrasi 

"Saya tidak mau. Mereka (pelaku) mau ajak damai, tapi kami enggak mau damai. Kemarin ada yang bilang mau ketemu beri uang pengobatan dan ganti rugi. Saya dicari terus mau ajak damai," tutur dia.

Pihaknya berharap kasus yang menimpa anaknya diusut secara tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal. 

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Apdilla Dalimunthe saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

Bahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil penyelidikan barang bukti sudah mengarah ke pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Balita Dicabuli di Tempat Penitipan Anak, Korban Alami Trauma, Ibunya Disogok Uang Damai

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved