Cara Mendaftar Kartu Prakerja Melalui Situs Resmi www.prakerja.go.id dan Nomor Layanan Masyarakatnya
Untuk masyarakat yang ingin mengikuti program ini pasti bertanya-tanya mengenai siapa saja sih yang disasar dalam program pemerintah ini?
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mendaftar Kartu Prakerja Melalui Situs Resmi www.prakerja.go.id dan Nomor Layanan Masyarakatnya
Untuk masyarakat yang ingin mengikuti program ini pasti bertanya-tanya mengenai siapa saja sih yang disasar dalam program pemerintah ini?
Berikut Siapa Saja yang Dapat Mendaftar Program Kartu Prakerja:
Yang bisa mendaftar atau mengikuti program kartu prakerja adalah WNI usia 18 tahun keatas dan tidak sedang bersekolah/kuliah.
Awalnya program ini diprioritaskan untuk pengangguran muda, tapi karena ada konteks COVID-19, program ini juga digunakan sebagai salah satu program upaya untuk membantu pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
• Penyebab Gagal Upload Foto di Pendaftaran Program Kartu Prakerja, Perhatikan Hal ini
Sebelum mulai mendaftar Kartu Prakerja, berikut beberapa tahapan yang harus kamu lalui untuk mendapatkan manfaat Kartu Prakerja:
Tujuh Tahap Program Kartu Prakerja
1. Pendaftaran: Masuk ke situs prakerja.go.id dan buat akun dengan data diri kamu
2. Seleksi: Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar, untuk bisa bergabung ke gelombang pendaftaran dan tunggu pengumuman hasilnya
3. Pilih Pelatihan: Pilih pelatihan di Mitra Platform Digital Resmi dan bayar dengan Kartu Prakerja.
4. Ikuti Pelatihan: Selesaikan pelatihan online dan dapatkan sertifikasi elektronik
5. Beri Ulasan dan Rating: Berikan ulasan dan rating terhadap pelatihan kamu.
6. Insentif Pasca Pelatihan: Dapatkan isentif Rp 600ribu/bulan selama 4 bulan setelah menyelesaikan pelatihan.
7. Isentif pasca Surver Kebekerjaan: Isi 3 Survey yang diberikan pasca pelatihan dan dapatkan isentif Rp 50ribu untuk suvey.
• Kesalahan Teknis yang Membuat Banyak Pendaftar Program Kartu Prakerja Gagal pada Tahapan Seleksi
Berikut Langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id: