Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara online Pakai Aplikasi e-Klaim, Tidak Perlu ke Kantor

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial yang berbentuk program publik yang memberikan perl

Editor: M. Syah Beni
bpjs ketenagakerjaan
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara online Pakai Aplikasi e-Klaim, Tidak Perlu ke Kantor 

Scan berkas yang dibutuhkan:

  • KTP asli dan foto copy.
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan foto copy.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
  • Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja) asli dan foto copy.
  • Buku tabungan bank asli dan foto copy.
  • Menunggu Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Jika isian data yang anda lakukan sudah lengkap dan benar, maka akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang memberitahukan bahwa data anda telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan [nama kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang Anda pilih.

Tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu selama 1 x 24 jam.

Silahkan anda tunggu sampai ada informasi lanjutan lewat e-mail. Jika e-mail konfirmasi lanjutan sudah anda dapatkan, silahkan di cetak dan Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya.

Proses Transfer Saldo di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara online Pakai Aplikasi e-Klaim ?

Setelah tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tunjukkan dokumen serta e-mail konfirmasi pada petugas.

Setelah itu anda akan diminta untuk mengantri.

Proses selanjutnya Anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekening Anda.

Jika memiliki pertanyaan lainnya, langsung saja hubungi nomor kontak layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan di kontak telpon 175.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline di Kantor BPJS, Ini Persyaratannya

Itulah Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara online Pakai Aplikasi e-Klaim, Tidak Perlu ke Kantor

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved