Berita Palembang
Lebih dari 10 Kali Curi Aki Gardu PLN di Palembang, Dua Sekawan Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Kedua tersangka diketahui melancarkan aksi terakhir mereka di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Jumat (5/6/2020
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Selang sehari setelah mencuri aki gardu PLN di Plaju, Reza dan Riky dicokok Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka diketahui melancarkan aksi terakhir mereka di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Jumat (5/6/2020) petang sekira pukul 16.00.
"Hari itu, kedua tersangka mencuri dua unit aki listrik di sebuah gardu PLN di Tegal Binangun. Mereka melakukannya itu (mencuri) pada sore hari," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin, Minggu (7/6/2020).
Dilanjutkan Nuryono, kedua tersangka melancarkan aksi mereka dengan cara memanjat gardu PLN.
Kemudian melepaskan dua unit aki menggunakannya obeng.
• Bengis Sewaktu Menodong Tukang Sol di Jembatan Ampera, Ketiganya Kini Terseok-seok
"Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka memang cukup sering mencuri aki sehingga cukup berpengalaman dan aksi mereka itu cepat sekali," kata Nuryono.
Setelah berhasil memegang barang curian, kedua tersangka kabur menggunakan sepeda motor.
Mendapat laporan pencurian tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada Sabtu (6/6/2020) malam.
Saat akan ditangkap, salah seorang tersangka mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kini kedua tersangka pun digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
"Selain kedua tersangka, anggota kami juga mengamankan barang bukti berupa empat unit aki listrik dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan dalam melancarkan aksi pencurian," terang Nuryono.
Kedua tersangka pun diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Sementara kedua tersangka mengaku telah lebih dari sepuluh kali mencuri aki listrik di sejumlah lokasi di Palembang.
Setiap selesai mencuri, kedua tersangka menjual aki ke pengepul barang rongsokan.
"Ke pengepul (menjual aki seharga) Rp 120 ribu. Kami biasanya bagi dua jatah hasil penjualan Rp 60 ribu," kata Reza, salah seorang tersangka.