Dua ABK WNI Tak Betah dan Pilih Loncat dari Kapal China, Kerja Berbulan-bulan Tak Digaji & Disiksa
Namun bukannya berangkat ke Korea, ia malah dijadikan pekerja di kapal tangkap ikan.
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jumat (5/6/2020), dua Warga Negara Indonesia (WNI) anak buah kapal China Liu Qing Yu 213 melompat ke laut.
Andri Juniansyah (30) dan Reynalfi (22) adalah nama kedua WNI tersebut.
Seperti diberitakan TribunBatam.id, keduanya nekat kabur karena mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan dari pihak pemberi kerja.
"Yang bawa Safrudin dari PT Duta Grup. Katanya kerja di pabrik tekstil atau baja di Korea. Gajinya sebulan Rp 25 juta sampai Rp 40 juta," kata Andri yang diwawancarai di Polsek Tebing Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (6/6/2020).
"Tapi selama bertemu dengan dia tak pernah di PT. Tapi selalu di Kantor Imigrasi atau kantor Syahbandar," tambahnya.
Sebelum bekerja di kapal tersebut, Andri terbang dari Jakarta ke Singapura sekitar lima bulan lalu. Namun bukannya berangkat ke Korea, ia malah dijadikan pekerja di kapal tangkap ikan.
Andri dan ABK lain yang berada di atas kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) itu tidak mendapatkan gaji dan bahkan mengalami penganiayaan fisik.
Karena sudah tidak tahan, Andri dan seorang rekannya Reynalfi terjun dari kapal, Jumat (5/6/2020) malam. Setelah tujuh jam terapung di laut, keduanya diselamatkan oleh nelayan dan dibawa ke Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ingin Bertemu Keluarga

Keinginan pertama Andri setelah berhasil kabur dari kapal Lu Qing Yuan Yu 213 adalah segera bertemu dengan keluarganya.
Hal ini bukan hanya sebatas terlepas dari penyiksaan yang ia rasakan saja.
Namun selama lima bulan bekerja di atas kapal berbendara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Andri sangat sulit berkomunikasi dengan istri dan kedua anaknya yang berada di Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Saya ingin, keinginan saya sekarang ingin pulang, ketemu keluarga," ungkap Andri dengan nada terbata-terbata, Sabtu (6/6/2020).
Bukan hanya mengalami penyiksaan dan tidak mendapatkan gaji, ternyata WNI yang bekerja di kapal tangkap ikan Lu Qing Yuan Yu 213 tidak diperbolehkan memegang telepon seluler.
Andri mengatakan ponsel para pekerja di kapal tersebut diambil oleh tekong (nakhoda).