Berita Muaradua
Kakak Beradik di Muaradua Ini Nekat Bunuh dan Kubur Saudaranya yang Alami Keterbelakangan Mental
Kakak Beradik di Muaradua Ini Nekat Bunuh dan Kubur Saudaranya yang Alami Keterbelakangan Mental
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Persitiwa berdarag kembali terjadi di Sumsel.
Dua kakak beradik nekat menghabisi nyawa saudara kandung dan menguburnya disemak sekitaran kebun kopi di TKP Talang Pematang Kaleng Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sindang Danau Kabupaten OKU Selatan.
Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dilakukan kakak beradik yakni TR (33) yang merupakan kakak korban dan IR (26) adik korban, bermula saat ketiganya hendak membawa korban IS (31) yang memiliki keterbelakangan mental dan kerap kambuh untuk dilakukan pengobatan.
Ditengah perjalanan ketiganya terlibat perkelahian antara korban dan kedua saudara kandungnya.
Bermula saat korban IS tiba-tiba mencekik salah seorang saudaranya TR sembari memegang sebilah pisau, adik korban IR yang melihat kakaknya terancam memukul dengan sebuah kayu batang kopi yang ada disekitaran lokasi.
Berlanjut, korban tersungkur setelah dipukul oleh saudaranya menggunakan batang kopi, korban yang memiliki sajam kembali menyerang dengan senjata tajam namun TR yang nyawanya terancam berhasil merebutnya pisau dan spontan menghunuskanya hingga korban tewas di TKP.
Panik mengetahui saudaranya yang malang sudah tidak bernyawa, keduanya melakukan penggalian dan mengubur korban IS (31) disekitaran kebun kopi yang tidak jauh dari lokasi agar tidak diketahui orang lain.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Kurniawi HB SIK, MH membenarkan berdasakran keterangan keluarga korban memiliki keterbelakangan mental.
"Kedua tersangka niat awalnya tidak berniat membunuh, karena almarhum IS (31) ada keterbelakangan mental,"ujar Kurniawi, Jumat (5/6/2020).
Ditambahkan Kurniawi, kedua tersangka sebelumnya berniat ingin mengantar korban untuk melakukan pengobatan setelah dilaporkan orangtuanya kerap mengganggu dan kambuh namun berakhir dengan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
"Karena takut ketahuan terus digali kubur korban ditanam,"ungkap Kurniawi.
Kedua tersangka TR dan IR diamankan Mapolsek Pulau Beringin dan ditangani oleh sat reskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.