Berita OKU

Protes Ada Nama Penerima Bansos Dicoret, Anggota BPD di OKU Dianiaya Bendahara Desa

Terjadi keributan saat pembagian Bantuan Tunai Desa di kantor Desa Rantau Panjang Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Sumsel

Editor: Wawan Perdana
Polsek Peninjauan
Bendahara desa dan seorang warga lainnya mengeroyok anggota BPD gegara salah paham data bantuan sosial 

TRIBUNSUMSEL.COM.BATURAJA-Terjadi keributan saat pembagian Bantuan Tunai Desa di kantor Desa Rantau Panjang Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Sumsel, Kamis (28/5/2020).

Indra Sandi (30 tahun) anggota BPD dikeroyok hingga mengalami luka-luka memar.

Peristiwa itu membuat warga setempat jadi heboh.

Keributan antara warga terjadi dipicu oleh selisih paham data nama penerima bantuan tunai dana desa yang saat itu sedang berlangsung.

Puncaknya Iin Indrawan alias Een (35 tahun) yang juga bendahara desa bersama Kardin (49 tahun), mengeroyok Indra Sandi.

Indra mengalami pemukulan di wajah dan kepala.

Akibatnya Indra mengalami luka lebam pada wajah bagian mata sebelah kiri dan beberapa bengkak di kepala.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban ke polisi hari itu juga.

Begitu mendapat laporan itu polisi langsung begerak cepat menuju lokasi kejadian.

Polisi juga memeriksa dan mengambil keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut. Insiden pengeroyokan gara-gara selisih paham.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kapolsek Kedaton Sinar Peninjauan Iptu Hamid membenarkan pristiwa tersebut.

Teganya 2 Perangkat Desa di Musirawas, Pungli Bantuan Dampak Covid-19 Rp 200 Ribu/KK

Menurut Kapolres kasus ini terjadi karena salah paham.

Pada rapat desa sebelumnya ada salah satu warga yang semestinya mendapat dana bantuan dan namanya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Namun pada saat pelaksanaan pembagian bantuan yang bersangkautan tidak menerima bantuan.

Lalu Indra protes,

”Waktu rapat desa sebelumnya namanyo masuk sebagai peneriam bantuan, ngapo sekarang dio idak menerimo bantuan,” tanya korban.

BREAKING NEWS, Positif Corona di Sumsel Lebih dari 1.000 Kasus, Ini Update 2 Juni

Rupanya protes dari Indra ini tidak digubris.

Puncaknya datang pelaku yang tak lain dari bendahara desa langsung memukuli korban.

Dikatakan Kapolres perbuatan pelaku dikenakan Pasal170 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa surat keterangan visum atas nama korban dan memeriksa saksi-saksi.

Tersangkanya tidak ditahan atas jaminan aparat desa setempat yang mengajukan pengangguhan penahanan. Namun proses hukumnya tetap lanjut. (SP/ Leni)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved